

GeberNews.com | Medan — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial HU (47) diringkus saat hendak bertransaksi sabu di kawasan Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) sore.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas.
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh petugas dengan penyelidikan.
Saat diamankan, pelaku diketahui tengah menunggu pembeli di lokasi yang selama ini dijadikannya sebagai tempat transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir, namun pada waktu tertentu beralih menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Setelah bebas, pelaku kembali terjerumus dalam bisnis haram tersebut dengan alasan ekonomi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Rafli.
Kawasan Gaharu sendiri menjadi salah satu titik yang kini kembali dihidupkan sistem keamanan lingkungannya melalui program Kentongan Kamtibmas, sebagai bentuk kolaborasi antara polisi dan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan tercatat telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba di wilayah Medan.
(Tim)
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi �judul lebih “keras” (clickbait media online) atau versi lebih singkat untuk portal cepat/IG/WA.ehari-hari berprofesi sebagai juru parkir, namun pada waktu tertentu beralih menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, pelaku kembali terjerumus dalam bisnis haram tersebut dengan alasan ekonomi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Rafli.
Kawasan Gaharu sendiri menjadi salah satu titik yang kini kembali dihidupkan sistem keamanan lingkungannya melalui program Kentongan Kamtibmas, sebagai bentuk kolaborasi antara polisi dan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan tercatat telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba di wilayah Medan.
(Tim)








