Kepala LLDikti Sumut Diperiksa, Mahasiswa Demo Kejatisu Soal Dugaan Korupsi KIP Kuliah

0
30

GeberNews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Dalam perkembangan terbaru, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

Teks Foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana KIP Kuliah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan masih sebatas klarifikasi awal.

“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Namun, pihak Kejatisu belum merinci siapa saja pihak lain yang akan dipanggil. Proses ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah tugas (sprint) yang diterbitkan setelah tahap telaah laporan rampung.

Saat ini, Kejatisu masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Hasil dari proses ini nantinya akan menentukan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut serta Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah serta potensi konflik kepentingan di lingkungan LLDikti. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan akuntabel karena dana tersebut bersumber dari anggaran negara.

Koordinator aksi, Jonathan Panggabean, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang dialami mahasiswa penerima KIP Kuliah, khususnya di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI).

Ia menyebutkan bahwa dana bantuan hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp9.600.000 diduga tidak diterima utuh oleh mahasiswa.

“Kami menduga ada pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Mahasiswa diminta mentransfer kembali dana Rp9.400.000 ke rekening pribadi oknum, bukan rekening resmi kampus,” ungkapnya.

Mahasiswa juga mengaku memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer. Mereka menduga adanya pembiaran oleh pihak LLDikti, karena laporan telah disampaikan sejak Maret 2026 namun belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kejatisu segera menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, menyita serta memblokir rekening terkait, serta melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penyaluran dana KIP Kuliah di seluruh kampus swasta di Sumatera Utara.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Intelijen Kejatisu, Maria Magdalena, memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

“Kasus ini masih dalam tahap pulbaket. Hari ini Kepala LLDikti sudah kami periksa. Dalam penegakan hukum, kami tidak akan terpengaruh oleh intervensi,” tegasnya.

Aksi mahasiswa pun berlangsung dengan orasi yang menuntut transparansi dan keadilan atas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini