Komisi Kode Etik Polda Sumut Panggil Tiga Saksi Sipil, Oknum Satreskrim Polrestabes Medan Terancam Sanksi Etik Berat

0
69

GeberNews.com | Medan — Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) resmi memanggil tiga warga sipil untuk diperiksa sebagai saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang oknum anggota Satreskrim Polrestabes Medan.

Surat panggilan bernomor: SPG/695/V/2026/Bidpropam tertanggal 15 Mei 2026 itu ditandatangani langsung Kepala Bidpropam Polda Sumut, AKBP Robert Sembiring, S.H., M.H., dan diserahkan oleh Bripka Suranta Ginting, S.H.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sri Wage (50), seorang wiraswasta warga Dusun VII Sei Rotan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selain Sri Wage, dua nama lain yakni Agung dan Putri juga dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam surat tersebut, para saksi diwajibkan hadir pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Aiptu Rudi Setiawan, NRP 80090905, yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Satreskrim Polrestabes Medan dan kini tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Samosir.

Kasus tersebut berawal dari berkas Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri nomor: BP3/KEPP/10/I/2026/Subbidwabprof tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam dokumen itu, Aiptu Rudi Setiawan diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/336/V/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut.

Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa kehadiran para saksi sangat diperlukan guna memberikan keterangan sebenar-benarnya demi melengkapi alat bukti dan fakta persidangan.

Bidpropam Polda Sumut menegaskan, proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam membersihkan internal dan menindak tegas setiap anggota yang diduga melanggar aturan maupun etika profesi.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” demikian penegasan dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Rudi Setiawan. Namun, keterlibatan saksi dari unsur masyarakat sipil dinilai menjadi faktor penting dalam membuka fakta-fakta yang akan diuji dalam persidangan etik tersebut.

Dokumen panggilan itu diketahui telah diterima langsung oleh Sri Wage sebagaimana tercantum dalam kolom tanda terima surat. Publik kini menanti hasil sidang etik tersebut sebagai ujian nyata transparansi dan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik profesi.

(Wapemred | Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini