PUPR Sumut Tancap Gas Bentuk UPTD SDA, Langkah Serius Benahi Banjir dan Irigasi Hingga ke Akar Masalah

0
73

Medan | GeberNews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut mulai mempercepat langkah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sumber Daya Air (UPTD SDA). Langkah tersebut dinilai menjadi upaya penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sumber daya air yang selama ini dinilai belum berjalan secara maksimal.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Chandra Dalimunthe SSTP MSP, didampingi mantan Kadis PUPR Sumut Hendra dan Edy Suparjan, bersama Kepala Dinas ESDM dan Perindustrian Sumut Dedy Jaminsyah Putra, telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembentukan UPTD SDA tersebut.

Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mempercepat realisasi kelembagaan yang nantinya akan menangani sektor sumber daya air secara lebih terfokus.

Pembentukan UPTD SDA dinilai bukan sekadar penambahan struktur organisasi baru, tetapi menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap muncul di berbagai daerah di Sumatera Utara, mulai dari banjir, kerusakan jaringan irigasi, sedimentasi sungai hingga ancaman kekeringan saat musim kemarau.

Selama ini penanganan sumber daya air masih tersebar di beberapa bidang, sehingga koordinasi dan respons di lapangan dinilai belum optimal. Akibatnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan irigasi pertanian, bendungan, hingga aliran sungai sering membutuhkan waktu lebih lama dalam proses penanganannya.

“Keberadaan UPTD nantinya diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program di lapangan. Penanganan persoalan sumber daya air membutuhkan sistem yang terintegrasi dan respons yang cepat,” ungkap sumber terkait dalam pembahasan tersebut.

Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri juga menekankan agar pembentukan struktur UPTD disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah, cakupan wilayah kerja, serta beban kerja yang akan ditangani nantinya.

Hal itu dilakukan agar keberadaan UPTD SDA tidak hanya menjadi lembaga administratif semata, melainkan benar-benar memiliki fungsi nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov Sumut menargetkan UPTD SDA dapat mulai beroperasi pada semester II tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sumatera Utara secara berkelanjutan.

Jika pembentukan UPTD SDA terealisasi sesuai rencana, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak langsung, terutama dalam percepatan penanganan banjir, peningkatan jaringan irigasi pertanian, pengendalian kekeringan, hingga pengelolaan sungai yang lebih terukur dan terintegrasi.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa persoalan sumber daya air tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi bagian penting dari pembangunan daerah yang menyangkut ketahanan pangan, ekonomi masyarakat, dan keselamatan lingkungan.

(Redaksi / GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini