Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Pajak Restoran 10 Persen Diusut Tuntas: “Jangan Sampai PAD Kota Medan Bocor!”

0
27

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas terkait digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan pajak restoran sebesar 10 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, serta Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, pada Jumat (26/6/2026) di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Menurut Adi Warman Lubis, kebijakan digitalisasi tersebut merupakan langkah tepat untuk memastikan setiap penerimaan pajak restoran benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan dalam penerapan digitalisasi pembayaran dan pengawasan pajak restoran. Pajak restoran sebesar 10 persen itu harus diawasi dan diusut secara tuntas agar benar-benar masuk ke PAD Kota Medan, bukan justru menimbulkan kebocoran,” tegas Adi.

Ia menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang makan dan minum di restoran, bahkan membeli makanan untuk dibawa pulang (take away), tetap dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen. Di beberapa tempat, lanjutnya, konsumen juga masih dibebankan biaya tambahan (service charge) dengan besaran yang bervariasi.

“Coba bayangkan, setiap hari ribuan orang makan dan minum di restoran serta membayar pajak 10 persen. Kalau transaksi restoran mencapai Rp1 miliar dalam sehari, maka potensi pajak yang harus disetorkan mencapai Rp100 juta. Ini bukan angka yang kecil. Karena itu harus dipastikan seluruhnya benar-benar masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Adi, apabila sistem pengawasan tidak berjalan maksimal, maka dikhawatirkan akan terjadi kebocoran penerimaan pajak yang pada akhirnya merugikan Pemerintah Kota Medan dan mengurangi potensi PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Karena itu saya meminta agar pengawasan dilakukan secara serius dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penyetoran pajak restoran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adi menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen bukanlah hak pengusaha restoran, melainkan uang masyarakat yang dipungut sebagai kewajiban perpajakan untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uangnya tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Jangan selalu rakyat yang menjadi tumbal demi kepentingan oknum maupun golongan tertentu. Semua pihak harus berkomitmen menjaga setiap rupiah penerimaan daerah demi kemajuan Kota Medan,” pungkas Adi Warman Lubis.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini