Banyak Laporan Masyarakat Mandek, Polrestabes Medan Disorot Keras! Adi Warman Lubis: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

0
43

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang dinilai berjalan di tempat di Polrestabes Medan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang profesional dari aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Adi Warman Lubis kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 202 Medan.

Dalam keterangannya, Adi Warman Lubis menyinggung kasus yang dialami M. Yakup, seorang satpam komplek perumahan yang menjadi korban penganiayaan dan intimidasi secara bersama-sama serta dituduh mencuri kipas angin oleh oknum anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN). Hingga kini, korban masih berupaya mencari keadilan.

Korban diketahui telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dan menghadirkan sejumlah saksi. Namun ironisnya, terlapor justru melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Adi Warman Lubis meminta pihak kepolisian, baik Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara, agar mengusut perkara tersebut secara terang-benderang, profesional, dan transparan.

“Jangan sampai muncul asumsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Adi Warman Lubis.

Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan cukup lama, namun Unit Pidum Polrestabes Medan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam penanganannya. Ia mengungkapkan bahwa para saksi telah diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun kemudian penyidik menyampaikan bahwa saksi tidak lagi bersedia memberikan keterangan.

“Ini agak aneh. Kalau saksi sudah diperiksa dan keterangannya telah tertuang dalam BAP, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang mencabut keterangan, harus ada konsekuensinya. Saat kami mempertanyakan perkembangan perkara, penyidik mengatakan saksi telah mencabut keterangannya,” ujar Adi Warman Lubis.

Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menghadirkan saksi lain yang berada di lokasi kejadian dan terekam CCTV. Namun ketika saksi baru telah siap memberikan keterangan, penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan justru tidak merespons telepon maupun pesan singkat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus memberikan pelayanan terbaik dan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” katanya.

Adi Warman Lubis juga menyoroti pelayanan di Polrestabes Medan terkait kasus lain. Ia mencontohkan adanya korban yang masih berusia 17 tahun dan sedang hamil lima bulan. Menurutnya, ketika orang tua korban datang untuk membuat laporan, justru korban yang masih di bawah umur tersebut dijadikan pelapor.

Selain itu, Adi Warman Lubis juga menyinggung laporan di Unit Resmob terkait hilangnya BPKB sepeda motor milik seorang nasabah BRI Unit Jalan Bakti yang dijadikan agunan pinjaman. Menurutnya, laporan tersebut sudah hampir setahun namun belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Setiap ditanya jawabannya hanya segera dilakukan gelar perkara, tetapi realisasinya tidak ada. Masih banyak laporan masyarakat yang terkesan jalan di tempat di Polrestabes Medan maupun sejumlah Polsek di Kota Medan. Ini fakta, bukan fitnah. Kami memiliki bukti dan siap menyerahkannya kepada Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumut,” tegasnya.

Lain lagi, menurut Adi Warman Lubis, terdapat laporan yang menurutnya sudah cukup terang karena terlapor telah mengakui kesediaannya untuk mengganti kerugian atas objek laporan. Bahkan, saat dilakukan mediasi, salah seorang penyidik pembantu Unit Pidum disebut hadir ke rumah terlapor dan bersama-sama melihat barang yang akan dijadikan pengganti kerugian.

Namun karena barang tersebut dinilai tidak layak jual, korban selaku pelapor tidak bersedia menerimanya. Yang membuatnya heran, menurut Adi Warman Lubis, justru kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tidak hanya itu, korban yang berstatus pelapor malah digugat secara perdata di pengadilan dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Ini ada apa dengan penegakan hukum di negara kita? Korban mencari keadilan, tetapi justru berbalik menghadapi gugatan miliaran rupiah. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Adi Warman Lubis.

Karena itu, Adi Warman Lubis meminta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat yang dinilai mandek. Apabila tidak ada langkah nyata, pihaknya mengaku akan menggelar aksi damai di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.

“Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Adi Warman Lubis.

(Tim/Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini