Sembilan Terdakwa Dipindah Malam-Malam ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Balik Lapas Bagansiapiapi? Publik Desak Penjelasan

0
48

Rokan Hilir | GeberNews.com — Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, menuai tanda tanya besar.

Sorotan semakin menguat karena salah satu yang dipindahkan adalah Supriyadi alias Adi, T., terdakwa dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl, yang proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Pada Selasa (22/9/2026), perkara tersebut sedianya memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir. Namun agenda tersebut ditunda karena tuntutan disebut belum selesai.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, sembilan terdakwa justru dipindahkan dari Lapas Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Rumbai.

Pertanyaannya: apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Bagansiapiapi hingga sembilan terdakwa harus dipindahkan?

Disebut Ada Pelanggaran Disiplin

Pengadilan Negeri Rokan Hilir membenarkan adanya koordinasi terkait pemindahan tersebut.

Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., mengatakan pihak Lapas Bagansiapiapi telah berkoordinasi dengan Ketua PN Rokan Hilir maupun majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.

Menurut Ari, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin serta alasan keamanan dan ketertiban.

«“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.»

Namun, keterangan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.

Pelanggaran disiplin seperti apa yang dimaksud?

Apakah hanya persoalan administratif dan tata tertib, atau terdapat kejadian lain yang lebih serius sehingga sembilan terdakwa harus dipindahkan sekaligus?

Hingga kini, detail mengenai bentuk pelanggaran disiplin tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Pemindahan Dilakukan Malam Hari

Yang tak kalah menjadi sorotan adalah proses pemindahan yang dilakukan pada malam hari.

Karena berlangsung pada malam hari, koordinasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon.

Setelah proses pemindahan berlangsung, pihak Lapas Bagansiapiapi kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir.

“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.

Fakta bahwa pemindahan dilakukan malam hari dan melibatkan sembilan terdakwa sekaligus tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terang, terutama mengenai kronologi, dasar pemindahan, serta bentuk pelanggaran yang menjadi pertimbangannya.

Dugaan Persoalan Narkotika Muncul ke Permukaan

Di tengah informasi resmi mengenai pelanggaran disiplin dan alasan keamanan, berkembang pula informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya persoalan narkotika di lingkungan lapas.

Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah warga serta beberapa praktisi hukum.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika di dalam lapas.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta.

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan dari pihak berwenang.

Jika memang hanya persoalan pelanggaran disiplin, publik berhak mengetahui apa bentuk pelanggarannya. Jika terdapat temuan lain, publik juga membutuhkan penjelasan resmi mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

Jangan sampai minimnya informasi resmi membuat ruang publik dipenuhi berbagai spekulasi.

Kunjungan Pejabat Polda Riau Ikut Disorot

Perhatian publik semakin tertuju ke Lapas Bagansiapiapi setelah muncul informasi mengenai kunjungan kedinasan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi sekitar dua hari sebelum pemberitaan ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dengan pihak lapas.

Namun, hingga kini belum ada dasar yang dapat menghubungkan kunjungan tersebut dengan dugaan persoalan narkotika maupun pemindahan sembilan terdakwa.

Karena itu, kedua peristiwa tersebut tidak boleh dicampuradukkan tanpa adanya keterangan resmi.

Meski demikian, waktunya yang berdekatan membuat publik semakin mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Lapas Bagansiapiapi Belum Beri Penjelasan

Sejumlah awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa tersebut.

Termasuk meminta penjelasan mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan narkotika.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi belum memberikan keterangan resmi.

Diamnya pihak lapas dalam situasi seperti ini berpotensi membuat berbagai informasi liar berkembang semakin jauh.

Padahal, satu penjelasan resmi dapat menjawab banyak pertanyaan yang kini beredar di tengah masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi

Pemindahan sembilan terdakwa ke Lapas Narkotika Rumbai tentu memiliki dasar dan prosedur yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi salah satu terdakwa masih menjalani proses persidangan di PN Rokan Hilir.

Publik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai:

Apa bentuk pelanggaran disiplin yang terjadi?

Mengapa sembilan terdakwa harus dipindahkan?

Mengapa pemindahan dilakukan pada malam hari?

Apakah ada barang terlarang yang ditemukan?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?

Apakah ada proses hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran tersebut?

Dan yang paling penting, apa dasar resmi pemindahan sembilan terdakwa dari Lapas Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Rumbai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Pemindahan seseorang ke Lapas Narkotika juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Status hukum masing-masing terdakwa tetap harus mengacu pada proses peradilan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, sampai ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, informasi mengenai dugaan narkotika tersebut tetap merupakan informasi yang belum terkonfirmasi.

Kini bola berada di tangan pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi.

Publik menunggu jawaban: sebenarnya pelanggaran apa yang terjadi hingga sembilan terdakwa harus dipindahkan secara bersamaan ke Lapas Narkotika Rumbai?

Jangan biarkan minimnya informasi resmi membuat tanda tanya semakin besar.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini