AMTOL MBG Desak BGN Hentikan Permanen SPPG Sunggal 2 dan Tarik Kembali Dana Negara

0
40

Medan | GeberNews.com – Aliansi Masyarakat Tolak Makanan Bergizi Gratis (AMTOL MBG) SPPG Sunggal 2 meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan suspen permanen terhadap SPPG Sunggal 2 yang berlokasi di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selain itu, AMTOL MBG juga meminta BGN menarik kembali uang negara yang telah diterima mitra SPPG Sunggal 2. Permintaan tersebut disampaikan karena adanya dugaan kerugian negara serta dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (Juknis) selama tujuh bulan operasional.

AMTOL MBG yang terdiri dari sejumlah aktivis dan ketua LSM, di antaranya Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Alfansyuri dan Habib, menyebut berdasarkan hasil investigasi, mitra SPPG Sunggal 2 selama tujuh bulan beroperasi diduga telah menerima sekitar Rp5,1 miliar.

Mereka kemudian mempertanyakan informasi mengenai adanya rencana penjualan titik SPPG Sunggal 2 dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

“Diduga sudah menikmati uang negara selama 7 bulan beroperasi sebesar Rp5,1 miliar, kini infonya Mitra SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal 2 malah mau menjual titik Rp1,5 miliar, inikan memperkaya diri,” ungkap Iqbal Alfansyuri, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).

AMTOL MBG juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta BGN memberikan suspen permanen kepada SPPG Sunggal 2 yang berada di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Mereka juga meminta BGN menarik kembali uang negara dari mitra karena SPPG tersebut diduga selama beroperasi telah menyalahi Juknis dan terdapat informasi mengenai rencana penjualan titik dapur senilai Rp1,5 miliar.

Adapun hasil audit investigasi yang disebut dilakukan AMTOL MBG selama SPPG Sunggal 2 beroperasi adalah sebagai berikut:
Penerima manfaat SPPG Sunggal 2 sebanyak 1.300 MBG.

Dana yang dibayarkan BGN disebut mencapai 3.000 MBG, sehingga terdapat selisih 1.700 MBG. Selisih tersebut kemudian dikalikan Rp15 ribu selama tujuh bulan dan disebut mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Sementara itu, insentif harian yang disebut dibayarkan BGN kepada SPPG Sunggal 2 sebesar Rp6 juta per hari. Jika dikalikan selama tujuh bulan, nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dengan demikian, total dana yang disebut diterima SPPG Sunggal 2 dari BGN mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

AMTOL MBG juga menyatakan masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya markup dalam hal pengadaan atau suplier di dapur SPPG Sunggal 2 yang beralamat di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, selama tujuh bulan beroperasi, bangunan SPPG Sunggal 2 tersebut diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Label Halal, serta terdapat kondisi dapur yang disebut mengalami banjir dan diduga menyalahi Juknis.

Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Gea maupun Berkat Harefa selaku Mitra SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini