Sergai | GeberNews.com – Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MN (51), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan melalui strategi undercover buy di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dengan menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan MN. Saat MN menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil yang diduga berisi sabu kepada petugas, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.
Saat hendak diamankan, MN sempat berupaya membuang barang bukti narkotika lainnya ke sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri.
Uang tersebut diakui MN sebagai hasil penjualan sabu.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, MN mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru menjalankan aktivitas tersebut selama tiga hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Selanjutnya, MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan5 dan penyidikan lebih lanjut.
MN diketahui merupakan laki-laki berusia 51 tahun, bekerja sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergaii.
Dalam perkara tersebut, korban disebut merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah).
Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu bungkus klip plastik transparan sedang yang berisikan sembilan bungkus klip plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
Satu bungkus klip plastik transparan sedang yang berisikan dua bungkus klip plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Satu plastik klip kosong berukuran kecil.
Uang tunai sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa.
Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, MN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dodi R. Sembiring)






