

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Hendrik Saut Parningotan Hutabarat, SE., SH., MH. dan Santun Parulian Butar-Butar, SH., atas pelantikan dan pengambilan sumpah mereka sebagai advokat.
Keduanya resmi dilantik pada Selasa, 3 Maret 2026 di Grand Mercure Medan dan selanjutnya mengucapkan sumpah advokat pada Rabu, 4 Maret 2026 di Pengadilan Tinggi Medan. Momentum tersebut, menurut Adi Warman Lubis, bukan sekadar seremoni administratif, melainkan tonggak lahirnya tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ia menegaskan bahwa gelar advokat bukanlah atribut kebanggaan untuk dipajang, melainkan sumpah suci yang mengikat nurani dan integritas.
“Ini bukan hanya keberhasilan akademik atau capaian profesional. Ini adalah janji terbuka di hadapan hukum dan Tuhan. Advokat adalah pembela kebenaran, bukan penonton dalam ketidakadilan,” tegasnya.
Menurutnya, advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan. Ketika hukum diuji oleh kepentingan dan keadilan terancam oleh kekuasaan atau transaksi, maka advokat harus menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil.
“Jika advokat ikut berkompromi dengan ketidakadilan, maka runtuhlah harapan masyarakat. Profesi ini bukan ruang aman untuk mencari kenyamanan, tetapi medan pengabdian untuk nusa dan bangsa,” ujarnya penuh keyakinan.
Secara khusus, ia berpesan kepada Hendrik Saut Parningotan Hutabarat dan Santun Parulian Butar-Butar agar tidak berhenti pada titel semata, melainkan membuktikan dedikasi dan integritas di ruang-ruang persidangan. Keberanian sikap, keteguhan prinsip, serta keberpihakan kepada masyarakat yang lemah harus menjadi ciri utama dalam perjalanan profesi mereka.
“Jadilah advokat yang bekerja dengan hati nurani dan akal sehat. Profesionalisme tanpa integritas adalah kehampaan. Sekali marwah profesi tercoreng, kepercayaan publik runtuh dan sulit dipulihkan,” pesannya.
Bagi DPP TKN Kompas Nusantara, pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan deklarasi sikap bahwa advokat harus hadir sebagai pembela yang berani, bersih, dan tak tergoyahkan dalam memperjuangkan keadilan. Bukan sekadar menjalankan fungsi formal, tetapi menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar dan pelindung bagi yang tertindas.
Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis menyampaikan doa dan dukungan penuh agar keduanya senantiasa diberi kekuatan, kebijaksanaan, serta keteguhan hati dalam mengemban amanah besar tersebut, demi tegaknya supremasi hukum, terwujudnya keadilan substantif, dan lahirnya bangsa yang bermartabat.
(Dodi R. Sembiring)








