

Medan | GeberNews.com – Bentrokan keras pecah di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (08/10/2025).
Insiden itu diduga dipicu oleh aksi penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba, yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Acai dan Ahok.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut sebelumnya telah diganti rugi oleh Ricau Matondang dan Timo Purba kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, dengan akta notaris sah sebagai dasar hukum kepemilikan. Namun, ketenangan warga mendadak terusik ketika pada Selasa (07/10/2025), tiga orang bernama Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton di atas lahan tersebut.

Aksi provokatif ini langsung memicu ketegangan antara pihak provokator dengan ahli waris Citra Arisandi serta para pemilik lahan sah — Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.
Menurut keterangan di lapangan, Rakesh, Bowo, dan Dodi diduga kuat menghimpun massa dan melakukan provokasi agar terjadi penyerangan terhadap pihak ahli waris.
Rakesh bahkan dilaporkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) untuk mengintimidasi warga dan memancing keributan.
Ketegangan pun memuncak pada Rabu (08/10/2025) ketika Rakesh dan Dodi kembali mendatangkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris serta pemilik tanah sah.
Dalam rekaman kamera wartawan, I Made Dodi tampak memegang senjata rakitan, sementara Rakesh kembali terlihat membawa sajam.
Mereka diduga mencoba memancing tindakan anarkis dengan melempar batu ke arah ahli waris.
Akibat aksi brutal tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga orang bayaran Acai dan Ahok.
Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi menegaskan,
“Pihak kami memiliki dokumen sah dan legalitas hukum yang jelas. Tindakan penyerangan ini adalah bentuk penyerobotan dan intimidasi terhadap pemilik lahan yang sah,”
tegas salah satu kuasa hukum di lokasi kejadian.
Sementara itu, warga sekitar membenarkan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh, Bowo, dan Dodi merupakan preman bayaran yang sengaja didatangkan untuk menimbulkan kerusuhan.
Begitu bentrokan pecah, pihak Intel Polsek Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara langsung turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.
Atas kejadian itu, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindakan membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum ahli waris telah resmi melaporkan para pelaku — Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi — dengan nomor laporan:
STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Masyarakat pun berharap agar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, serta mengamankan para pelaku yang telah menakut-nakuti warga dengan senjata api rakitan dan sajam.
Tindakan tegas dari aparat diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di wilayah Medan Polonia.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








