

Medan | GeberNews.com — Pembangunan bangunan tiga lantai yang diduga ilegal di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memicu kecaman keras dari Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis. Selain menyebabkan kerusakan parah pada rumah pribadinya, proyek tersebut juga telah merugikan banyak warga sekitar.

Adi Warman Lubis mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyebutkan aktivitas pembangunan proyek ilegal itu telah melanggar aturan hukum dan menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa. Ini masalah hukum serius. Rumah saya sendiri mengalami retak pada dinding, plafon ambruk, dan atap bocor. Beberapa rumah warga tetangga juga mengalami kerusakan. Pemerintah Kota Medan tidak bisa tinggal diam. Jangan biarkan pelanggaran hukum seperti ini terus terjadi,” kata Adi Warman Lubis dengan nada tegas, Selasa, 22 Juli 2025.
Tidak tinggal diam, Adi Warman mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/551/VII/2025/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN. Ia menegaskan pengembang proyek ini harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah resmi melapor. Polisi harus memanggil dan memeriksa pengembang. Jangan ada kesan hukum bisa dibeli atau diatur. Kalau aparat hukum diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Selain ke pihak kepolisian, Adi Warman juga telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia meminta seluruh lembaga tersebut segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan hukum terhadap bangunan bermasalah tersebut.
“Kalau memang bangunan ini tidak memiliki izin, maka bongkar. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk pura-pura tidak tahu atau diam. Ini pelanggaran hukum dan merugikan rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Adi Warman juga memberikan ultimatum tegas. Jika tidak ada tindakan konkret yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan, DPRD, Perkim, dan Satpol PP, dirinya bersama warga Marelan siap menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan kantor-kantor instansi terkait lainnya.
“Kalau tidak ada tindakan, kami akan turun aksi damai. Ini bukan gertakan. Ini perjuangan untuk menuntut keadilan bagi warga Marelan yang dirugikan. Pemerintah dan aparat tidak boleh terus membiarkan proyek ilegal ini berjalan,” ujarnya menegaskan.
Sebagai pimpinan organisasi nasional, Adi Warman menegaskan perjuangan yang dilakukannya bukan semata untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, suara warga kecil yang selama ini diabaikan harus dibela.
“Ini bukan hanya tentang rumah saya. Ini tentang hak-hak masyarakat kecil. Kalau di tingkat kota tidak selesai, saya siap membawa masalah ini ke Polda Sumut bahkan sampai pusat. Siapapun yang ada di belakang pengembang ini, saya tidak peduli. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Adi Warman menyebutkan keberadaan bangunan tanpa izin ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap mafia bangunan di Kota Medan. Ia mengingatkan hukum di negara ini tidak boleh tunduk kepada kekuasaan atau uang.
“Saya bicara sebagai korban. Rumah warga rusak, rumah saya rusak. Dan saya tidak akan berhenti sebelum bangunan ilegal ini benar-benar dibongkar dan pengembangnya dihukum sesuai aturan. Ini adalah perjuangan rakyat Marelan yang hak-haknya telah dilanggar,” tutupnya.
(Dodi Rikardo)








