

Medan | GeberNews.com — Belanja makan dan minum bernilai belasan miliar rupiah serta dugaan gratifikasi dalam penerimaan calon PPPK menyeret Pemerintah Kota Medan ke pusaran dugaan tindak pidana korupsi, memicu Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa dan membongkar temuan data yang dinilai sarat penyimpangan.

Berdasarkan data yang dihimpun LKK Sumut, terdapat dua pos anggaran yang menjadi sorotan tajam, yakni Belanja Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp1.286.000.000,00 serta Belanja Jamuan Makanan dan Minuman Tamu dengan pagu anggaran mencapai angka mencengangkan, Rp17.111.951.800,00. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat dan realitas pelayanan publik di Kota Medan.

Tak hanya soal anggaran, LKK Sumut juga mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan ini disebut melibatkan aktor intelektual serta sistem jalur perintah yang terstruktur, sehingga menimbulkan banyak korban dan mencederai prinsip keadilan serta meritokrasi dalam rekrutmen aparatur negara.
Koordinator Aksi LKK Sumut, Fahurrozi, S.Sos, menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan krisis moral dan kesewenang-wenangan dalam penggunaan jabatan dan kewenangan.
“Anggaran makan minum hingga menembus 17 miliar rupiah ini sangat tidak rasional di tengah kondisi masyarakat saat ini. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal nurani. Kami menuntut transparansi penuh dan pemeriksaan hukum yang tegas,” ujarnya saat aksi di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (26/01/2026).
Dalam aksi tersebut, LKK Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih. LKK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran belanja yang disorot.
Selain itu, LKK Sumut mendesak pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pejabat terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan gratifikasi dalam penerimaan PPPK juga diminta diusut hingga tuntas, termasuk pengembalian hak-hak para korban serta pemberian sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan keuangan negara.
Ketua Umum LKK Sumut, Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA., menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik di Sumatera Utara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Persoalan ini akan terus kami kawal, dan dalam waktu dekat kami pastikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya menutup pernyataan.
(Abd. Halim)








