Camat Diduga Paksakan Orang Tipan Jadi Kepling, Warga Lngkungan IX Perwira I Ancam Aksi Besar

0
79

Medan | GeberNews.com – Dugaan intervensi kekuasaan mencoreng proses demokrasi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Warga menilai Camat Medan Timur diduga memaksakan calon titipannya untuk dilantik sebagai Kepling, meskipun kalah telak dalam dukungan masyarakat.I nformasi yang dihimpun, Rabu (4/3/2026) malam, menyebutkan bahwa calon Kepling Endang Fiska Dewi Astuti berhasil meraih dukungan terbesar dari warga dengan perolehan sekitar 310 suara.

Sementara lawannya, M. Salim yang merupakan mantan Kepling hanya memperoleh sekitar 115 suara. Namun hingga kini, pihak Kecamatan Medan Timur belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Endang Fiska Dewi sebagai pemenang dukungan masyarakat. Warga justru mencurigai SK tersebut akan diberikan kepada M. Salim.

Salim yang disebut-sebut sebagai orang titipan Camat Medan Timur dan oknum anggota DPRD.
Bahkan, beredar informasi bahwa Lurah Pulo Brayan Bengkel atas perintah Camat Medan Timur telah diminta menemui Endang Fiska Dewi agar bersedia mengalah dan tidak dilantik. Alasannya, M. Salim disebut merupakan calon yang diinginkan pihak kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga yang juga tim sukses Endang Fiska Dewi, Timbel, menyatakan kekecewaan dan kemarahan warga atas dugaan kecurangan tersebut.

“Warga Perwira II Lingkungan IX sangat tidak terima. Bagaimana mungkin Endang yang mendapat sekitar 310 suara harus mengalah dengan M. Salim yang hanya memperoleh 115 suara,” tegas Timbel kepada wartawan.

Menurutnya, jika aspirasi masyarakat diabaikan dan Camat Medan Timur tetap memaksakan pelantikan calon yang kalah dukungan, warga siap turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran.

“Kalau ini tetap dipaksakan, kami akan melakukan aksi ke Kantor Wali Kota Medan. Kami minta Wali Kota mencopot Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel,” ujarnya dengan nada tegas.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Jumiati. Ia mengaku warga tidak menginginkan M. Salim kembali memimpin Lingkungan IX karena rekam jejak kepemimpinannya dinilai buruk.

“Sewaktu dia menjabat dulu, banyak hak warga tidak disalurkan. Bahkan bantuan beras untuk warga pernah ditimbun sampai busuk dan tidak dibagikan kepada penerima. Warga juga pernah melakukan aksi protes karena masalah itu,” ungkap Jumiati.

Menurutnya, mayoritas warga justru menginginkan Endang Fiska Dewi memimpin Lingkungan IX karena dianggap lebih dekat dan dipercaya masyarakat.

“Kami mau Bu Endang yang memimpin kembali Lingkungan IX ini,” katanya.
Warga juga memperingatkan bahwa apabila Camat Medan Timur tetap bersikeras melantik M. Salim sebagai Kepling IX, maka gelombang aksi protes akan dilakukan secara besar-besaran di Kantor Wali Kota Medan.

“Kami akan minta Wali Kota Medan segera mencopot Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel dari jabatannya,” ujar sejumlah warga.

Sementara itu, Endang Fiska Dewi Astuti mengaku sangat kecewa atas situasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga besar dan para pendukung siap melakukan perlawanan secara hukum jika haknya sebagai calon dengan dukungan mayoritas masyarakat diabaikan.

Menurut Endang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi spontan saat pelantikan, melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Medan, serta membawa perkara tersebut ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami juga akan memviralkan persoalan ini agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026) malam, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme yang berlaku bukanlah pemilihan Kepala Lingkungan, melainkan pengangkatan oleh pemerintah.

“Tidak ada pemilihan Kepala Lingkungan. Yang ada adalah pengangkatan Kepala Lingkungan. Dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga hanya merupakan salah satu syarat dalam mekanisme pengangkatan calon Kepala Lingkungan,” jelasnya.

Namun ketika ditanya mengenai dugaan bahwa M. Salim merupakan orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD, Fernanda membantah keras tudingan tersebut. “Itu tidak benar,” ujarnya singkat.

Akan tetapi, saat kembali ditanya mengapa pihak kecamatan diduga tetap bersikeras melantik M.alim, padahal perolehan dukungannya dinilai tidak mencapai 30 persen dari jumlah kepala keluarga, Camat Fernanda memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Berdasarkan data warga, jumlah kepala keluarga di Lingkungan IX Jalan Perwira II diperkirakan sekitar 550 hingga 600 KK.

Dengan dukungan sekitar 115 suara, M. Salim hanya memperoleh sekitar 20 persen dukungan warga sehingga dinilai tidak memenuhi ambang batas minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Sebaliknya, Endang Fiska Dewi Astuti memperoleh dukungan lebih dari 300 kepala keluarga atau sekitar 55 persen dari total KK di lingkungan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 jika aturan tersebut justru diabaikan dalam proses pengangkatan Kepala Lingkungan.

Selain itu, di tengah polemik tersebut juga beredar isu adanya dugaan praktik suap dan sogok-menyogok dalam proses penerbitan SK pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan M. Salim memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat kecamatan dan kelurahan untuk memuluskan penerbitan SK.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran isu tersebut. Warga pun mendesak agar Pemerintah Kota Medan turun tangan mengusut persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini