Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Aiptu Tinton Disorot Usai Cegah Liputan Penyalahgunaan Izin Gudang

0
312

Medan | GeberNews.com — Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, Aiptu Tinton, menuai sorotan publik setelah diduga menghalangi kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan kasus penyalahgunaan izin operasional sebuah gudang di kawasan Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wartawan media cetak dan online mencoba menghimpun informasi dan mendokumentasikan aktivitas di lokasi yang diduga melanggar aturan perizinan. Namun di lokasi, Aiptu Tinton justru bersikap represif dengan melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan wawancara.

Seorang jurnalis yang turut meliput mengaku bahwa Aiptu Tinton berbicara dengan nada tinggi, meminta mereka menghentikan peliputan, bahkan sempat menahan alat kerja mereka. “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan undang-undang. Tapi justru dihalangi,” ujar wartawan tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.

Tindakan yang dilakukan Aiptu Tinton dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Insiden ini langsung mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk organisasi profesi wartawan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyayangkan sikap aparat yang justru menghalangi fungsi kontrol sosial pers. “Pers memiliki peran vital dalam demokrasi. Tidak ada pihak, termasuk aparat, yang berhak menghalangi kerja jurnalistik yang sah,” tegasnya.

Gudang yang menjadi lokasi peliputan diketahui telah lama dikeluhkan warga sekitar karena aktivitasnya dinilai meresahkan dan diduga menyalahi aturan tata ruang serta lingkungan. Peliputan media di lokasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial jurnalis untuk mengungkap fakta yang terjadi di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan penghalangan kerja pers oleh Aiptu Tinton. Publik berharap institusi kepolisian dapat segera memberikan klarifikasi serta menegaskan komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar tetap profesional dan memahami fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

(Endi Nababan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini