Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika, Satu Pelaku Masih Diburu

0
12

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Erikson David.

Saat petugas tiba di lokasi pada Kamis (28/5/2026) sore, ditemukan tiga orang laki-laki sedang berada di bawah pohon kelapa sawit.

Menyadari kedatangan petugas, ketiganya langsung berupaya melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial B.S. alias B (38) dan B. alias B (49). Keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan berisi bercak yang diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan narkoba.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, satu orang yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini