

Medan | GeberNews.com — Deretan billboard raksasa yang menjulang di sudut-sudut Kota Medan kini diduga menjadi biang utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fenomena reklame raksasa yang berdiri tanpa izin ini disorot keras oleh Perkumpulan GNM Sumatera Utara (Sumut).

Sekretaris Perkumpulan GNM Sumut, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, menegaskan bahwa maraknya papan reklame berukuran jumbo yang diduga ilegal sudah memasuki tahap yang tidak bisa ditoleransi lagi. Ia mengaku heran bagaimana bangunan setinggi puluhan meter bisa berdiri bertahun-tahun tanpa menyetor sepeser pun ke kas daerah.

“Billboard raksasa ini menjamur seperti jamur di musim hujan. Berdiri megah, tapi soal izin dan setoran pajaknya gelap. Inilah yang membuat PAD Kota Medan diduga bocor parah. Kebocoran ini bukan ratusan juta, tapi diperkirakan sudah miliaran rupiah setiap tahun,” tegas Dodi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu malam, 23 November 2025 di Perumahan Tasbi, Tanjung Rejo Medan.
Dodi menyebut mustahil reklame setinggi itu lolos dari pengawasan, kecuali ada dugaan pembiaran dari oknum yang seharusnya menegakkan aturan. Ia menegaskan bahwa Kota Medan bukan hutan rimba yang membiarkan tiang-tiang raksasa itu tumbuh tanpa kontrol.
“Setiap tiang reklame ada aturannya, ada pajaknya. Kalau bisa berdiri bertahun-tahun tanpa disentuh penertiban, itu artinya ada dugaan pembiaran. Pengawasan lemah, atau jangan-jangan memang sengaja dibiarkan,” ujarnya dengan nada tajam.

Dodi memaparkan hitungan kasar potensi kerugian daerah yang diduga hilang begitu saja. Satu unit billboard raksasa bisa menyetor 50 hingga 150 juta rupiah per tahun. Jika ada ratusan unit yang beroperasi tanpa izin, jumlah kebocoran PAD diduga mencapai angka fantastis.
“Kalau sekitar seratus billboard raksasa tidak berizin, PAD bisa diduga bocor lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Itu uang rakyat. Seharusnya kembali ke pembangunan kota, bukan hilang entah ke mana,” tegasnya lagi.
Selain persoalan pajak, Dodi menyoroti aspek keselamatan publik. Banyak billboard raksasa, menurutnya, dibangun tanpa standar konstruksi yang memadai dan sangat berpotensi membahayakan warga.
“Banyak tiang reklame asal jadi. Kalau roboh, siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak main-main. Selain merugikan PAD, keselamatan warga pun dipertaruhkan,” tambahnya.
Dodi mendesak Wali Kota Medan saat ini, serta Dinas Perkim dan Satpol PP, untuk segera menggelar operasi besar-besaran dan melakukan audit total terhadap seluruh reklame berukuran besar yang berdiri di Kota Medan.
“Pemkot Medan tidak boleh tutup mata. Penertiban tidak bisa lagi ditunda. Jika dibiarkan terus, wajar masyarakat menduga ada permainan di balik layar. Kami dari Perkumpulan GNM Sumut siap mengawal, mengusut, dan membongkar temuan-temuan di lapangan,” ujarnya dengan lantang.
Sebagai organisasi kontrol sosial, Perkumpulan GNM Sumut menegaskan akan terus bersuara hingga Pemkot Medan benar-benar mengambil tindakan nyata.
“Kami tidak mengejar kepentingan pribadi. Yang kami perjuangkan hanya satu: PAD Kota Medan harus kembali kepada rakyatnya. Kota ini bukan milik para pemain gelap,” tutup Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos.
(Tim)








