
Medan | GeberNews.com – Door… Door… Door… Dua Tembakan Peringatan Tak Digubris, Residivis Curanmor Medan Tuntungan Tumbang Ditembak Polisi menjadi gambaran nyata bahwa hukum bekerja dengan peringatan, namun juga memiliki batas toleransi. Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir D’Cafe Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Seorang perempuan muda, Suci Ervina (26), kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP. Kendaraan diparkir seperti biasa, namun saat kembali, motor sudah tidak berada di tempat.
Laporan diterima, aparat langsung bergerak. TKP disisir. Saksi dimintai keterangan. Rekaman CCTV dipelototi satu per satu.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, tim opsnal Polsek Medan Tuntungan bekerja cepat tanpa banyak bicara. Hasilnya, Selasa dini hari, 16 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, satu tersangka berhasil diamankan. Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia ditangkap di wilayah Sei Mencirim, Kutalimbaru.
Nama Teguh bukan nama baru dalam catatan kepolisian.Bukan pendatang. Residivis pencurian. Tiga kali keluar-masuk perkara serupa.
Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial Acil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Saat polisi melakukan pengembangan untuk memburu Acil di kawasan Tanjung Selamat, ketegangan pun tak terelakkan.
Tersangka melawan. memukul petugas, dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan peringatan. Door… Door… Door…
Dua kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara sebagai prosedur. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Situasi semakin membahayakan, hingga akhirnya tindakan tegas dan terukur diambil. Satu tembakan diarahkan ke kaki tersangka untuk menghentikan perlawanan.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Tk II Medan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan rekannya dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas diambil karena pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kapolsek, Selasa malam.
Ia memastikan, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih berstatus DPO terus dilakukan. Kepolisian, tegasnya, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan pribadi. Mengunci kendaraan dengan baik, menggunakan kunci ganda, serta peduli terhadap lingkungan sekitar menjadi langkah pencegahan paling sederhana.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Pesannya terang. Peringatan sudah diberikan.
Konsekuensi pun tak terelakkan. Dan hukum, cepat atau lambat, selalu menemukan jalannya.
(Mabhirink Gutul)








