DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Dibekuk di Riau, Polisi Buru Rekannya

0
9

Sergai | GeberNews.com — Pelarian A R alias D (25), terduga pelaku pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terhenti di Provinsi Riau.

Pria asal Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, itu diamankan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah teknisi AC mendapati kompresor yang terpasang di luar ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis telah raib.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, teknisi datang ke kantor desa untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit AC. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, mesin kompresor AC diketahui sudah tidak berada di tempatnya.

Pihak desa kemudian melaporkan kehilangan tersebut hingga akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026).
Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, petugas mengidentifikasi A R alias D sebagai salah satu terduga pelaku.
Informasi keberadaan tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, langsung ditindaklanjuti petugas. Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, A R alias D disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial Polleng.

Hingga kini, Polleng masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua besi penyangga mesin kompresor AC, satu buah mur, satu unit kapasitor, serta satu unit kipas AC.

Akibat kejadian itu, Kantor Desa Pekan Kamis diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kepolisian terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan fasilitas umum maupun barang milik pribadi.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Kepolisian,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini