
Medan | GeberNews.com – Ketua DPD Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Sumatera Utara, DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, mengingatkan anggota DPR-RI agar dalam pembentukan perundang-undangan tidak menambah penderitaan rakyat.
Menurutnya, tanggung jawab politik dalam legislasi ada di tangan DPR-RI sebagai representatif rakyat. Oleh karena itu, setiap undang-undang harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan asas-asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019.
Ia menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, serta menghindari sifat otoritarianisme, neoliberalisme, dan neokolonialisme.
“Anggota DPR-RI harus membuka hati dan pikiran agar undang-undang yang disahkan berpihak kepada rakyat, bukan malah menindas mereka,” tegasnya.
Saat ini, sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, dan RUU Advokat tengah dibahas. Ali Yusran berharap produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan ruh dan cita hukum bangsa Indonesia serta tidak bertentangan dengan kearifan lokal dan hak asasi manusia.
“Legislasi harus bertujuan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Jangan sampai justru menambah beban dan penderitaan rakyat,” pungkasnya.
Ril