Kasus Dugaan TPPO Disorot, Adi Lubis Desak Polda Sumut dan Imigrasi Buka Suara soal Mobil Rental yang Masih Ditahan!

0
8

MEDAN | GeberNews.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyoroti belum dikembalikannya mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1123 LQA milik supir rental Hirbun Tadan Neko Siagian. Selain kendaraan, STNK, KTP, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya juga disebut masih berada dalam penguasaan Unit PPA/PPO Polda Sumatera Utara, meskipun Hirbun mengaku telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Adi mendesak Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai status kendaraan dan dokumen tersebut. Ia juga meminta pihak Imigrasi memberikan klarifikasi apabila perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu menyangkut dokumen perjalanan atau rencana keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Sorotan tersebut disampaikan Adi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Menurut keterangan Hirbun yang disampaikan kepada Adi, dirinya telah dilepaskan sehari setelah menjalani pemeriksaan. Namun, kendaraan dan barang-barang miliknya disebut belum dikembalikan hingga hampir 10 hari setelah kejadian.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status barang yang masih dikuasai petugas, dasar hukum penahanannya, serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan kembali barang-barang tersebut.

“Kalau memang ada dugaan TPPO, kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas. Namun, ketika seorang supir sudah dilepaskan, harus ada penjelasan yang terang mengenai status mobil, STNK, KTP, dan barang-barang lainnya. Apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pengembaliannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegas Adi.

Supir Dilepaskan, Mobil Masih Ditahan

Berdasarkan penuturan Hirbun, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari seorang teman yang meminta bantuan untuk mengantarkan penumpang ke Tanjung Balai. Setelah terjadi kesepakatan, Hirbun menjemput penumpang di kawasan Delitua dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Toyota Innova miliknya.

Namun, setibanya di lokasi yang diinformasikan oleh temannya, sejumlah personel Unit PPA/PPO Polda Sumatera Utara datang dan mengamankan Hirbun. Ia kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan mobil yang digunakannya diambil alih petugas.

Menurut penuturan Hirbun, beberapa orang yang berada dalam rombongan tersebut turut diamankan untuk diperiksa. Beberapa di antaranya kemudian dilepaskan, sementara dua orang lainnya disebut masih ditahan karena diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan atau pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

Hirbun mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengenal para penumpang maupun orang-orang yang diduga menjadi agen tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan pekerjaan sebagai supir berdasarkan permintaan temannya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dimiliki penyidik.

Pelepasan Hirbun juga tidak dengan sendirinya memastikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Adi menegaskan bahwa hal yang perlu segera diperjelas adalah status kendaraan dan barang-barang yang disebut masih ditahan. Apabila barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti, pemilik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar dan status penguasaannya. Jika sudah dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum, proses pengembaliannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh kepastian. Kami tidak meminta penyidikan dihentikan. Kami meminta agar status kendaraan dan dokumen dijelaskan secara terbuka sesuai hukum,” ujarnya.

Adi Lubis Minta Imigrasi Ikut Memberikan Klarifikasi

Selain menyoroti penanganan perkara oleh Polda Sumut, Adi meminta pihak Imigrasi menjelaskan aspek keimigrasian apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait dokumen perjalanan atau rencana keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia.

Menurutnya, dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat orang-orang yang berada di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap proses perekrutan, pihak yang mengatur perjalanan, kelengkapan dokumen, serta jalur keberangkatan yang direncanakan apabila hal-hal tersebut relevan dengan perkara.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran keimigrasian, telusuri berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku. Periksa kelengkapan dokumen perjalanan serta pihak-pihak yang diduga mengatur keberangkatan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Namun, jangan sampai orang yang hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir langsung dianggap mengetahui seluruh aktivitas penumpangnya,” kata Adi.

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi kepada Imigrasi bukan tuduhan bahwa instansi tersebut telah melakukan pelanggaran atau terlibat dalam perkara

Hirbun. Sampai saat ini, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran keimigrasian maupun menentukan bagaimana status dokumen perjalanan para calon pekerja migran yang disebut dalam perkara tersebut.

Karena itu, Adi mendorong koordinasi antara kepolisian, Imigrasi, dan instansi yang berwenang menangani pelindungan pekerja migran Indonesia apabila diperlukan.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diungkap, sekaligus mencegah masyarakat yang tidak terbukti terlibat mengalami kerugian akibat ketidakjelasan proses hukum.

Desak Dugaan Jaringan TPPO Diusut Sampai Tuntas

Adi menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ia menilai perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang melanggar hukum merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, serta kerugian bagi calon pekerja migran dan keluarganya.
Namun, ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional dengan menelusuri peran setiap pihak berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan seseorang di lokasi kejadian.

Apabila ditemukan indikasi jaringan perekrutan ilegal, menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengatur perekrutan, mengoordinasikan perjalanan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Kalau memang ada agen atau jaringan yang terlibat, ungkap sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lapangan. Tetapi, setiap orang juga harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ada,” tegasnya.

Adi menyebut dirinya pernah mendengar cerita sejumlah supir mengenai pengalaman pemeriksaan dalam situasi serupa. Meski demikian, ia berharap setiap informasi tersebut diverifikasi secara objektif dan tidak langsung dianggap sebagai bukti adanya pola pelanggaran.

Ia menilai asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pekerjaan sebagai supir yang mengantarkan penumpang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam TPPO, tetapi keterangan setiap pihak tetap dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Persoalan Pendampingan di Polda Sumut Turut Dipertanyakan

Adi juga menyoroti perdebatan mengenai pendampingan terhadap Hirbun saat keduanya mendatangi Polda Sumatera Utara untuk meminta penjelasan tentang kendaraan dan barang-barang yang belum dikembalikan.

Menurut Adi, dirinya datang bersama Hirbun setelah menerima kuasa pendampingan dari Hirbun dan istrinya, Masdeliana. Dalam pertemuan dengan penyidik Subdit III Unit PPA/PPO Polda Sumut, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak yang diperbolehkan mendampingi seseorang dalam pemeriksaan hanyalah pengacara.

Adi mempertanyakan dasar ketentuan tersebut, khususnya mengenai kapasitasnya saat itu yang menurut keterangannya adalah untuk membantu menyampaikan pertanyaan dan meminta kejelasan mengenai barang milik Hirbun.

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur siapa yang boleh mendampingi seseorang dalam pemeriksaan, kami meminta dasar hukumnya dijelaskan secara terang. Kami datang untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pendampingan dalam proses hukum memiliki ketentuan tersendiri, bergantung pada status orang yang diperiksa dan tahapan pemeriksaannya.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Adi juga meminta pimpinan Polda Sumut mengevaluasi penanganan pengaduan masyarakat apabila nantinya ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur.

Kapolda Sumut Diminta Berikan Kepastian Hukum

Adi berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya penjelasan mengenai status perkara yang melibatkan Hirbun.

Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi, yakni status hukum kendaraan Toyota Innova BK 1123 LQA, dasar penguasaan STNK dan KTP, status barang-barang lain yang disebut masih ditahan, serta mekanisme yang dapat ditempuh pemilik untuk meminta pengembaliannya.
Ia juga meminta agar status Hirbun dalam proses penanganan perkara dijelaskan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak muncul kesimpangsiuran mengenai posisi dan perannya.

“Jangan salah memahami posisi kami. Kami bukan membela pelanggaran hukum. Kami mendukung pemberantasan TPPO dan meminta siapa pun yang terbukti terlibat ditindak sesuai aturan. Namun, masyarakat yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Adi.

Ia menambahkan bahwa penahanan barang untuk kepentingan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperoleh informasi mengenai status barang miliknya dan prosedur pengembaliannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi Polda Sumut dan Imigrasi
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan Adi Lubis dan Hirbun, penjelasan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai dasar penahanan kendaraan dan dokumen tersebut masih diperlukan. Klarifikasi dari Imigrasi juga dibutuhkan apabila terdapat aspek keimigrasian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah kendaraan telah ditetapkan sebagai barang bukti, apakah seluruh barang yang disebutkan masih diperlukan untuk penyidikan, serta apakah terdapat pelanggaran keimigrasian dalam rencana keberangkatan calon pekerja migran yang dimaksud.

Oleh sebab itu, keterangan resmi dari kedua instansi penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.

Klarifikasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

Adi berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan tanpa mengganggu proses pemberantasan TPPO.

“Usut tuntas dugaan TPPO dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jika ada persoalan dokumen atau keberangkatan yang menjadi kewenangan Imigrasi, periksa sesuai aturan.

Namun, persoalan mobil dan dokumen milik warga juga harus dijelaskan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Adi Lubis.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini