Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaMedanKeputusan KPU Medan Soal Pemungutan Suara Susulan di 61 TPS Dinilai Tidak...

Keputusan KPU Medan Soal Pemungutan Suara Susulan di 61 TPS Dinilai Tidak Objektif

Medan | GeberNews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan hanya di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir menuai kritik keras. Praktisi hukum Redwin Rohimun Sembiring menilai langkah tersebut sepihak, tidak objektif, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Banjir yang terjadi pada Rabu (27/11/2024) di Kota Medan telah melanda berbagai wilayah, namun KPU Medan dinilai tidak sepenuhnya mendasarkan keputusannya pada data yang akurat. Menurut Redwin, KPU seharusnya berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memperoleh data yang lebih menyeluruh terkait wilayah terdampak.

Data dari PMI menunjukkan banjir melanda sembilan kecamatan di Kota Medan, sementara BPBD mencatat sepuluh kecamatan terdampak. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, keputusan terkait pemungutan suara lanjutan atau susulan harus mempertimbangkan gangguan yang signifikan, termasuk kondisi TPS maupun akses pemilih menuju lokasi TPS.

Redwin menjelaskan bahwa beberapa hal perlu dipertimbangkan KPU, seperti kondisi TPS yang terendam banjir sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, banjir yang melanda rumah pemilih juga menyebabkan mereka kesulitan menuju TPS, meskipun TPS tersebut tidak terdampak banjir. Ada pula kasus TPS yang dipindahkan tanpa pemberitahuan memadai kepada pemilih yang terdampak.

Berdasarkan Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, apabila gangguan akibat banjir mencapai 40% wilayah kecamatan atau menghambat 50% pemilih terdaftar menggunakan hak suaranya, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh.

“Dengan data banjir yang mencakup 40% wilayah Kota Medan, semestinya KPU menetapkan pemungutan suara ulang secara keseluruhan, bukan hanya di 61 TPS,” tegas Redwin.

Ia menilai keputusan KPU Medan melalui Surat Keputusan Nomor 2065 Tahun 2024 melanggar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang diatur dalam PKPU. Redwin mengingatkan, jika KPU Medan tetap melaksanakan keputusan tersebut tanpa mempertimbangkan keadilan bagi pemilih, persoalan hukum akan sulit dihindari.

(Dodi. R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!