Melakukan Penganiayaan Lurah Terjun karena Kepentingan Sesat Seseorang

0
53

Medan | GeberNews.com — Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn., MH, akan mempidanakan oknum dan akun media sosial yang diduga menyerang kehormatan serta melakukan penganiayaan terhadap Lurah Terjun karena kepentingan seseorang.

“Jangan mempolitisasi, menggoreng, memanfaatkan, dan menzalimi Lurah Terjun. Ini masuk dalam hukum pidana,” tegas Dr. Gea pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurutnya, isu pemberian uang tersebut diduga merupakan jebakan dan alat untuk memaksa Lurah Terjun mengeluarkan surat silang sengketa atas lahan yang berpotensi bersengketa.

Apalagi, pemberian uang tersebut bukan atas kehendak Lurah Terjun, melainkan kehendak pihak yang berkepentingan sebagai dana operasional dan konsultan hukum untuk melakukan survei serta pemetaan lahan dengan tujuan memastikan apakah di atas lahan tersebut terdapat sengketa atau tidak.

Informasi yang didapatkan di lapangan menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga telah lama bersengketa. Karena itu, menurutnya, urusan silang sengketa seharusnya melalui tahapan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya persengketaan.

“Kita minta semua pihak, terutama rekan-rekan pers dan media sosial, menjaga independensinya dan menjaga pemberitaan agar tidak mengandung unsur fitnah,” jelas Dr. Gea.

Ia meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi dan nama baik Lurah Terjun dibersihkan dari informasi yang dinilai tidak benar. Sebab, menurutnya, informasi tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang dan hal itu merupakan persoalan hukum.

“Maka dengan ini kami mengklarifikasi isu ini agar nama baik Lurah Terjun tidak menjadi korban fitnah,” tegasnya.

(Dodi Ricardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini