Motif Pembacokan Jaksa Diragukan, Kejati Sumut Tegaskan Tak Ada Perkara yang Ditangani Korban

0
291

Medan | GeberNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah keras klaim tersangka pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Pelaku, APL alias Kepot, sebelumnya mengaku aksinya dilatarbelakangi persoalan penanganan perkara. Namun Kejati memastikan, narasi tersebut tidak sesuai fakta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil penelusuran internal dan data resmi perkara membuktikan Jaksa Jhon Wesli tidak pernah menangani kasus yang melibatkan APL.

“Dari data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) di PN Lubuk Pakam, nama Jaksa Jhon Wesli tidak tercatat menangani perkara apa pun atas nama APL sejak 2013 hingga 2024,” kata Adre, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan tuduhan pemerasan atau permintaan imbalan yang disebut pelaku hanyalah alasan sepihak tanpa dasar hukum.

“Motif sebenarnya masih dalam pendalaman, tapi yang jelas, tudingan pelaku tidak terbukti dan tidak berdasar. Kami minta publik tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

APL, seorang pimpinan OKP di Deli Serdang, bersama rekannya SD alias Gallo, ditangkap kurang dari 24 jam usai peristiwa pembacokan yang terjadi Sabtu (24/5) siang. Aksi brutal itu terjadi di kebun sawit milik pribadi jaksa korban di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai. Keduanya diserang tiba-tiba oleh pelaku yang membawa senjata tajam dalam tas pancing.

“Kita juga mengapresiasi gerak cepat tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang berhasil menangkap dua tersangka hanya dalam hitungan jam,” ujar Adre.

Kondisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat, kini berangsur membaik dan masih dalam perawatan medis.

Kejati Sumut menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini dan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini