

Jakarta | GerberNews.com — Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko kembali melakukan langkah tegas dengan merotasi sejumlah pejabat di jajaran Polda Aceh, termasuk di lingkungan Polres Aceh Barat. Salah satu yang disorot adalah pergantian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/410/VII/KEP.3/2025.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari pakar hukum perundang-undangan, DR. GEA. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/07/2025) di sebuah kafe kawasan Kalibata, Jakarta, DR. GEA menyatakan langkah rotasi tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Aceh dalam menciptakan institusi kepolisian yang lebih bersih dan profesional.
“Sikap Kapolda Aceh merupakan panggilan hati nurani yang dilandasi semangat memperbaiki penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Ini patut diapresiasi,” tegas DR. GEA.
Menurutnya, selama ini penanganan sejumlah perkara hukum di wilayah Aceh Barat kerap menuai sorotan, terutama karena diduga tidak sesuai prosedur dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pergantian ini penting agar penegakan hukum di Polres Aceh Barat bisa lebih berkeadilan, menjunjung tinggi kemanusiaan, serta mampu membawa rasa aman dan bahagia bagi masyarakat,” lanjutnya.
DR. GEA juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi jajaran baru yang dilantik, terutama Kasat Reskrim sebagai ujung tombak penyelidikan.
“Kasat harus bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hukum ditegakkan bukan untuk menindas, tapi untuk mengayomi dan mendidik masyarakat agar sadar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, jangan sampai penegakan hukum di Meulaboh, Aceh Barat, terkesan arogan, diskriminatif, atau sarat kesewenang-wenangan. Menurutnya, praktik upaya paksa tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan merusak citra institusi Polri di mata rakyat.
“Sudah saatnya kita kembali ke marwah hukum yang adil dan beradab,” pungkas DR. GEA.
(Dodi Rikardo Sembiring)