Wasek Bidang Pengembangan DPP TKN Kompas Nusantara, Feri Candra: Bangun Rumah Hingga Warkop Tanpa PBG? Siap-Siap Dibongkar!

0
217

Medan | GeberNews.com — Wakil Sekretaris (Wasek) Bidang Pengembangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Feri Candra, mengingatkan keras kepada masyarakat, khususnya di Kota Medan, agar tidak membangun rumah, kafe, maupun warung kopi (warkop) tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan, bangunan yang berdiri tanpa izin resmi tersebut berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari denda, pembongkaran paksa, hingga ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Sekarang tidak ada lagi istilah IMB. Yang berlaku adalah PBG, dan itu wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin mendirikan bangunan, baik rumah tinggal maupun tempat usaha,” tegas Feri dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025) di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H, Medan.

Feri menyoroti masih banyaknya bangunan di Medan, terutama kafe dan warkop, yang berdiri tanpa mengantongi PBG. “Ini miris. Di banyak titik di Medan, kita lihat kafe-kafe baru bermunculan tapi tak punya izin PBG. Ini pelanggaran serius yang bisa berujung pada pembongkaran bangunan,” ungkapnya.

Menurut Feri, aturan mengenai PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ketentuan hukum yang wajib ditaati. Bagi siapa pun yang nekat membangun tanpa PBG, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan.

“Sanksinya sudah sangat jelas. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, bahkan penghentian penggunaan bangunan. Kalau tetap bandel, bangunan bisa dibongkar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga termasuk sanksi yang dapat dikenakan jika pemilik bangunan mengabaikan kewajiban mengurus izin.

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan PBG juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Pemilik bangunan yang membangun tanpa PBG bisa dijerat pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Feri.

Feri menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan gedung.

Feri mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh soal perizinan bangunan. Menurutnya, ketidaktahuan bukan alasan pembenar untuk melanggar aturan.

“Bayangkan sudah habis ratusan juta bahkan miliaran untuk membangun, tapi akhirnya harus dibongkar hanya karena tidak punya PBG. Ini kerugian besar yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa PBG bukan sekadar surat biasa, melainkan bukti persetujuan resmi dari pemerintah terhadap rencana teknis dan legalitas suatu bangunan. Dokumen ini juga berperan penting dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

“Pemerintah bukan anti-pembangunan, tapi pembangunan harus taat aturan. Semua demi kepentingan bersama dan tata kota yang tertib,” pungkasnya.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini