Pakar Hukum Soroti Dugaan Penjebakan Narkoba oleh Oknum Polisi: Langgar Hukum dan Bisa Dipidana

0
172


Binjai | GeberNews.com – Dugaan praktik penjebakan dalam kasus narkoba kembali mencuat. Pakar hukum perundang-undangan, Dr. Gea, mengkritisi penangkapan Muhammad Rizki oleh oknum Satnarkoba Polres Binjai, yang diduga dilakukan dengan modus penjebakan. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi dijerat Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu.

Menurutnya, penangkapan dengan modus jebakan hanya dapat dibenarkan dalam rangka pengembangan penyidikan yang sah. “Oknum kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga merugikan hak hukum warga negara,” tegas Dr. Gea, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah mengayomi serta menjaga ketertiban masyarakat, bukan meresahkan atau merugikan warga.

Sebagai bentuk kepeduliannya, Dr. Gea menyatakan siap menjadi penasihat hukum Muhammad Rizki, yang kini berstatus tersangka setelah ditangkap dengan dugaan modus penjebakan oleh oknum berinisial F dari jajaran Polres Binjai.

Keberatan Atas Proses Penangkapan

Dr. Gea telah melayangkan surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, dengan beberapa poin utama:

  1. Penangkapan Diduga Tidak Sah
    Penangkapan Muhammad Rizki diduga merupakan jebakan, yang bertentangan dengan Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu. Jika terbukti, oknum polisi yang terlibat bisa dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.
  2. Melanggar KUHAP dan Putusan MK
    Dugaan penjebakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah dalam setiap penangkapan.
  3. Modus Penjebakan Melalui Media Sosial
    Muhammad Rizki diduga dijebak melalui kenalan di TikTok, lalu diminta membawa narkotika jenis ekstasi dengan iming-iming uang, sebelum akhirnya ditangkap.
  4. Desakan Penyelidikan Profesional
    Dr. Gea meminta penyidik bekerja secara profesional dan transparan guna mengungkap siapa sebenarnya yang menyuruh dan siapa bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

Laporan ke Propam Polda Sumut

Selain melayangkan keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, Dr. Gea juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang terlibat.

“Kami berharap kepolisian tetap menjaga profesionalisme dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat dengan praktik-praktik yang melanggar hukum,” pungkas Dr. Gea.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini