Medan | GeberNews.com – Nasib malang menimpa Rahmad Hidayat Siregar (46), seorang pembuat kue wajik Bandung yang sehari-hari menitipkan produknya ke berbagai toko untuk dijual. Warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia ini menjadi korban penganiayaan oleh pemilik Toko Sahabat Kita di Jalan Sei Ular Baru, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/11/2024).
Kejadian bermula pada Senin (11/11/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, saat Rahmad datang ke toko untuk mengambil hasil penjualan kue wajik yang dititipkannya. Tanpa diduga, pemilik toko tiba-tiba marah dan mengusirnya. “Terkejut kali aku, Bang, tiba-tiba dia marah-marah sambil bilang ambil semua kue wajikmu itu,” ujar Rahmad di Polsek Medan Sunggal, Selasa (12/11/2024).
Situasi memanas hingga pemilik toko mendorong Rahmad dengan keras, menyebabkan Rahmad terjatuh dan mengalami cedera pada lututnya, yang kini bengkak dan sulit untuk berjalan. Tak terima dengan perlakuan ini, Rahmad segera melapor ke Polsek Medan Sunggal, didampingi kuasa hukumnya, Imam Wibowo Sirait, SH, dengan Laporan Polisi LP/B/1946/XI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 12 November 2024, pukul 12.18 WIB.
Imam Wibowo, pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyayangkan sikap pihak kepolisian yang langsung mendorong upaya mediasi sebelum laporan diterima. “Kami ini korban, seharusnya pihak kepolisian yang mengatur mediasi, bukan korban yang dipaksa untuk mediasi,” tegasnya.
Ia juga mengeluhkan perlakuan tidak simpatik dari anggota kepolisian yang menyebut kasus ini hanya Pasal 352, dan Rahmad yang kesulitan berjalan karena cedera bahkan diminta naik turun tangga ke lantai dua. “Kami berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dapat menempatkan anggota yang lebih ramah di Polsek Medan Sunggal,” lanjut Imam.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambangan Gunanti, SH., MH, akhirnya meminta maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai kurang berkenan. “Mohon maaf bila ada sikap anggota saya yang kurang berkenan, kami akan memperbaiki pelayanan ke depannya,” ujarnya kepada wartawan.
(ZL/Dodi. R)