Pos Ronda Dijadikan Lapak Sabu, Penjaga Malam Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

0
99

Medan | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga malam diamankan petugas setelah diduga memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba di kawasan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II dan Kasubnit 4, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Pelaku diketahui berinisial SR alias A (45), warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aktivitasnya sebagai penjaga malam untuk mengelabui warga sekitar dan menghindari kecurigaan aparat.

Modus yang digunakan pelaku terbilang berbeda dari pola pengedar pada umumnya. Jika biasanya narkoba telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar, pelaku justru menyimpan sabu dalam satu wadah utama, lalu mengemasnya sesuai permintaan pembeli.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pos ronda sebagai tempat operasional transaksi narkotika karena dinilai aman dan tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku ini sehari-harinya bertugas sebagai penjaga malam dan berada di pos ronda tersebut. Situasi itu dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Barang haram yang dimiliki tidak langsung dipaketkan, melainkan dikemas sesuai pesanan pembeli, baik satu gram maupun dua gram,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, beberapa plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram yang dijual diperolehnya dari seseorang berinisial CG.

Pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual kepada pembeli.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk bebas menjalankan aksinya,” tegasnya.

Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(Redaksi/ GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini