Proyek Janggal Aset Pemko Medan Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga oleh Mantan Dirut PD Pasar, Inisial W

0
250

Medan | GeberNewd.com – Proyek janggal atas aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan diduga kuat telah dialihkan pengelolaannya secara diam-diam kepada pihak ketiga oleh mantan Direktur Utama PD Pasar, berinisial W.

Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan adalah pembangunan kafe misterius di atas lahan eks Pasar Aksara, Medan. Proyek ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sarat kejanggalan dan tertutup dari pengawasan publik.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis, menyebut bahwa proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan legalitas.

“Ini bukan tanah pribadi, ini aset publik. Tapi proses pembangunannya seperti proyek siluman—tanpa papan informasi, tanpa PBG, dan tiba-tiba hampir selesai. Ini patut dicurigai!” tegas Adi Lubis, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, tidak ditemukannya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau tidak ada PBG, berarti tidak ada retribusi masuk. Ini ancaman terhadap PAD dan bentuk pembiaran yang bisa berdampak buruk bagi keselamatan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Lubis menyoroti indikasi adanya keterlibatan elit tertentu yang membuat proyek ini berjalan mulus tanpa hambatan hukum, berbeda dengan proyek rakyat kecil yang bisa langsung dihentikan hanya karena persoalan dokumen.

“Kalau rakyat kecil, satu surat tidak lengkap langsung disegel. Tapi proyek elite jalan terus meski cacat hukum. Ini ketidakadilan yang nyata,” kecamnya.

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Medan untuk meminta penjelasan mengenai proyek tersebut. Namun hingga kini, surat itu belum direspons.

“Karena tidak direspon, kami akan menggelar aksi damai pada Senin, 2 Juni 2025 di Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kantor Satpol PP. Kami menuntut transparansi penuh: siapa yang beri izin, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Adi Lubis mendesak DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan publik.

“Kalau bangunan ini melanggar aturan, harus dihentikan dan ditindak tegas. Negara ini tidak boleh tunduk pada oligarki,” tutupnya.

(Dodi Suara Prananta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini