

Medan | GeberNews.com – Delapan bulan sudah berlalu sejak penganiayaan brutal yang menimpa wartawan Abd Halim, namun laporan polisi yang dilayangkannya justru seakan tenggelam di lautan ketidakpastian. Harapan akan tegaknya hukum pun mulai memudar, memaksa korban mencari keadilan melalui jalur kuasa hukum.
Penganiayaan terjadi pada Kamis, 4 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga dilakukan oleh Salbiah Boru Sibarani beserta beberapa orang lainnya. Akibat insiden tersebut, Abd Halim mengalami luka serius: mata bengkak, kening pecah dengan dua jahitan, dagu lebam, dan tidak mampu beraktivitas hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan.
Meski telah membuat laporan resmi melalui LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 September 2024, sampai hari ini para pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada kejelasan penanganan hukum dari pihak Polrestabes Medan.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca, Halim mengungkapkan kekecewaannya, “Kok bisa begini ya bang… apa karena aku orang kecil jadi laporanku dianggap enteng?”
Langkah Hukum: Kuasa Diberikan kepada Kantor Pengacara
Merasa dipinggirkan, Halim akhirnya menunjuk Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukumnya sejak 17 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Azizi, S.H., mewakili kantor hukum tersebut menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat resmi ke Kapolrestabes Medan, dengan nomor 008/SK-Pid/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
“Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menetapkan para pelaku sebagai TERSANGKA, dan melanjutkan proses hukum dengan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan. Tidak boleh ada diskriminasi hukum! Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Azizi.
Sudah Masuk Tahap Sidik, Tapi Pelaku Masih Melenggang
Azizi juga menyampaikan bahwa proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan (sesuai SPDP Nomor: B/332/IV/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 22 April 2025), dan penyidik telah memeriksa korban sebanyak tiga kali, melakukan visum et repertum, serta memeriksa saksi-saksi.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, para pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua unsur pidana sudah terpenuhi. Berdasarkan KUHAP dan peraturan internal Kepolisian, seharusnya tidak ada alasan hukum lagi bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka,” papar Azizi sambil merujuk pada pasal-pasal hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat argumen mereka.
Desakan untuk Tegaknya Keadilan
Kuasa hukum berharap pihak Polrestabes Medan tidak main-main dengan rasa keadilan rakyat. “Ini soal prinsip: hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pelaku tetap dibiarkan berkeliaran, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan maupun masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Hingga kini, Abd Halim masih menanti secercah harapan dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
(Ril)








