Rhaditya Yudistira, Bocah 13 Tahun Korban KDRT: TKN Kompas Tuntut Keadilan, Ayah dan Ibu Tiri Dilaporkan

0
481

Medan | GeberNews.com – Di balik wajah polos dan tubuh kurusnya, Rhaditya Yudistira, pelajar kelas dua SMP berusia 13 tahun, menyimpan luka mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya Dedi Saputra dan ibu tirinya Tirza Handayani.

Selama lebih dari dua tahun, Rhaditya Yudistira hidup dalam penderitaan: dipukul, dimaki, dan ditelantarkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya. Rumah itu berubah menjadi penjara sunyi. Beban emosional dan luka fisik yang ia tanggung akhirnya terungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Bripka Rahmad Danil, Bhabinkamtibmas wilayah Kelurahan Mabar Hilir yang dipimpin oleh Lurah Bayu Ismoyo, SE.

TKN Kompas Nusantara Turun Tangan: “Kami Tidak Akan Diam”

Mengetahui penderitaan yang dialami Rhaditya, Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara langsung bergerak. Dipimpin Ketua Umum Adi Warman Lubis, mereka mengunjungi kediaman korban dan menyerahkan tali asih sebagai wujud empati dan dukungan moral kepada sang anak. Sekarang Rhaditya dirawat oleh nenek kandungnya. Sedangkan ibu kandungnya, Yuli Yanum sudah meninggal dunia.

“Ini bukan sekadar bantuan materi. Ini adalah simbol kepedulian dan perlawanan terhadap kekerasan yang membungkam masa depan anak-anak. Rhaditya bukan hanya korban, dia adalah pengingat bahwa kita semua punya tanggung jawab,” tegas Adi Warman, Minggu (8/6/2025).

Disiksa Sejak Usia 11 Tahun: Luka Tubuh dan Luka Jiwa

Investigasi mengungkap bahwa kekerasan terhadap Rhaditya telah terjadi sejak ia berusia 11 tahun. Ia kerap datang ke sekolah dengan wajah sayu, mata yang sembab, dan perilaku tertutup. Namun tak ada yang menyangka bahwa di balik diamnya, tersimpan penderitaan luar biasa.

“Kami geram. Bagaimana mungkin seorang ayah dan ibu tiri bisa tega menyiksa anak yang tak berdaya? Ini tidak hanya kejahatan, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Adi.

Pendampingan Psikologis dan Langkah Hukum Disiapkan

Selain bantuan moril dan materil, TKN Kompas juga menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum agar Rhaditya mendapat keadilan. Mereka mendorong agar Unit PPA Polresta Belawan segera memproses laporan pidana terhadap kedua pelaku.

“Tak ada alasan untuk menunda. Pelaku harus dihukum maksimal. Anak ini harus dilindungi, disembuhkan, dan diberi masa depan,” ujar Adi dengan nada tajam.

Seruan Moral: Jangan Diam!

TKN Kompas menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan, terutama terhadap anak. Mereka menekankan pentingnya keberanian melapor dan kepedulian sosial agar kasus serupa tak terus terjadi dalam diam.

“Kalau kita tahu, dengar, atau curiga, jangan diam. Jadilah suara bagi anak-anak seperti Rhaditya yang terlalu takut untuk bersuara,” imbuh Adi Warman.

Harapan untuk Masa Depan

Melalui aksi nyata ini, TKN Kompas Nusantara ingin menyampaikan bahwa menyelamatkan satu anak, sama artinya dengan menyelamatkan satu generasi. Rhaditya Yudistira hari ini mungkin masih memikul luka, namun ia kini tidak lagi sendirian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin Rhaditya tahu: dia dicintai, dia berharga, dan dia tidak sendiri. Ini awal dari pemulihan, dan semoga jadi akhir dari penderitaannya,” pungkas Adi Warman.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini