Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengusut tuntas dugaan penyewaan ilegal terhadap lahan eks Pasar Aksara yang kini telah berubah fungsi menjadi restoran mewah. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai praktik tersebut sarat penyimpangan karena diduga dilakukan tanpa transparansi dan tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Lahan bekas pasar yang terbakar pada 2016 itu kini berdiri bangunan megah yang disebut-sebut akan menjadi kafe kopi khas Aceh, lengkap dengan ruang tongkrongan eksklusif dan area parkir luas. Ironisnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemko Medan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Rakyat menunggu pasar dibangun kembali, bukan dijadikan tempat elit ngopi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami minta Wali Kota Medan turun langsung dan segera membongkar dugaan penyewaan ilegal ini,” tegas Adi Warman dalam pernyataan resminya, Senin (9/6/2025).
Plt Dirut Akui Sewakan, Tapi Tak Tahu Nilainya
Pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, makin memperkeruh dugaan adanya penyimpangan. Ia mengakui bahwa lahan tersebut disewakan ke pihak ketiga selama lima tahun. Namun, anehnya, ia tidak mengetahui nilai sewanya dan enggan menyebut siapa penyewanya.
“Iya, disewakan ke pihak ketiga. Untuk lima tahun. Tapi nilai sewanya saya lupa,” ujar Imam kepada wartawan.
Adi Warman menilai pengakuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta membuka celah adanya potensi pelanggaran administratif hingga pidana.
“Kalau pejabat publik tak tahu siapa penyewa dan berapa nilainya, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini bisa masuk unsur pidana administratif. Jangan dianggap enteng,” tandasnya.
PBG dan AMDAL Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pajak Disorot
TKN Kompas Nusantara juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk restoran tersebut. Selain itu, muncul dugaan adanya penghindaran pajak dari usaha yang beromzet tinggi namun dilaporkan seperti warung biasa.
“Kami punya indikasi bahwa banyak tempat usaha mewah di Medan bayar pajak kecil, padahal omzet besar. Jangan sampai ada praktik kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat,” kata Adi.
Desak Audit Menyeluruh oleh BPK, Kejaksaan, dan Inspektorat
TKN Kompas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Inspektorat Kota Medan yang dipimpin oleh Plt Kepala Inspektorat, Habibi Adhawiyah, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyewaan lahan serta potensi kebocoran pajak dari lokasi tersebut.
“Kami minta Inspektorat Kota Medan bertindak tegas. Ini soal keadilan. Jangan sampai muncul asumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Adi.
Wali Kota Medan Akan Cek Lapangan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya bangunan restoran di atas lahan milik Pemko Medan. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kita akan cek ke lapangan soal bangunan yang berada di lahan milik Pemko Medan itu,” ujarnya usai menghadiri rapat di DPRD Kota Medan, Senin (2/6/2025).
TKN Kompas Siap Lapor ke KPK Jika Tak Ada Tindakan
Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemko Medan dan DPRD, TKN Kompas siap melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal moralitas dalam mengelola aset negara. Sembilan tahun rakyat menunggu pembangunan pasar baru, tapi malah disuguhi bangunan elite yang status hukumnya diduga tak jelas,” pungkasnya.
(Dodi Rikardo Sembiring)








