BELAWAN | GeberNews.com — Sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam persidangan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan menyatakan, berdasarkan pengetahuan mereka, pembayaran atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa telah dilakukan.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). Pernyataan para saksi menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara keterangan mengenai pembayaran yang disampaikan pihak Pelindo dan dugaan penyimpangan pencatatan PNBP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan di antaranya Yusrizal selaku Executive General Manager PT Pelindo, Maslinda Harianja selaku Senior Manager Marketing dan Penjualan, Joko Ramani Putra selaku deputi manajer, serta Syarif Husain selaku Manager Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan.
Saksi Pelindo Sebut Pembayaran Telah Dilakukan
Dalam persidangan, Joko Ramani Putra menjelaskan bahwa Pelindo memberikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Belawan. Sementara itu, KSOP menjalankan kewenangan terkait pemeriksaan dokumen kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Joko menerangkan bahwa pelayanan kapal wajib pandu dilakukan melalui mekanisme perizinan, pelayanan jasa, pencatatan transaksi, dan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan mengenai pembayaran juga disampaikan Maslinda Harianja. Ia menjelaskan bahwa data pelayanan dan transaksi kapal dicocokkan melalui proses pencocokan dan penelitian data atau rekonsiliasi antara Pelindo dan KSOP. Proses tersebut berkaitan dengan pencatatan penerimaan dan penyetoran PNBP.
Maslinda mengaku mengetahui adanya pembayaran atas jasa pemanduan dan penundaan kapal yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Namun, ia juga menyebut terdapat pembayaran yang dilakukan setelah perkara mulai bergulir.
“Setahu saya semua sudah dibayarkan, semua yang dalam dakwaan. Ada kapal yang sudah dibayar setelah kasus ini bergulir, ada juga,” ungkap Maslinda di persidangan.
Sementara itu, Syarif Husain selaku Manager Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, pembayaran atas jasa tersebut telah dilakukan.
“Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tahu ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tahu apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar,” ujar Syarif di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cipto Hosari Nababan.
Meski demikian, keterangan tersebut belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh transaksi yang dipersoalkan telah tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan. Status setiap pembayaran masih perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, nota pembayaran, data rekonsiliasi, dan bukti penyetoran PNBP.
Terlebih, pengakuan saksi mengenai pembayaran juga perlu ditelusuri berdasarkan waktu pembayaran, termasuk apakah transaksi dilakukan sebelum atau setelah perkara bergulir.
Dakwaan JPU Sebut Dugaan Kerugian Negara Rp1,49 Miliar
Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan PNBP di Pelabuhan Belawan disebut terjadi selama periode 2023–2024.
Berdasarkan uraian dakwaan, terdapat kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang, berdasarkan dokumen SPB, disebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi wajib pandu. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara tidak tercatat atau tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1.496.104.645, berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2023; Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat pada 2024; Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA); serta Rivolino, yang disebut menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode 2023–2024.
Pokok persoalan yang diuji di persidangan bukan semata-mata apakah pengguna jasa telah melakukan pembayaran kepada Pelindo, melainkan juga apakah transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan telah dicatat, direkonsiliasi, dan disetorkan sebagai PNBP sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keterangan bahwa pembayaran telah dilakukan perlu dibandingkan secara terperinci dengan data kapal, tanggal transaksi, nota pembayaran, serta bukti penyetoran kepada pihak yang berwenang.
Perbedaan utama yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi Pelindo mengenai pembayaran jasa kapal, sementara dakwaan JPU mempersoalkan pencatatan dan penyaluran penerimaan negara. Kedua hal tersebut berkaitan, tetapi tidak serta-merta identik. Pembayaran kepada penyedia jasa perlu dibuktikan keterkaitannya dengan kewajiban PNBP yang dipersoalkan dalam perkara.
Kuasa Hukum Rivolino Minta Bukti Pembayaran Diperlihatkan
Usai persidangan, Dr. Hepy Laia selaku kuasa hukum terdakwa Rivolino menilai keterangan para saksi Pelindo membuka ruang untuk menguji kembali ketepatan data yang digunakan dalam penyidikan dan penyusunan dakwaan.
Menurut Hepy, keterangan pihak Pelindo yang menangani pencatatan dan keuangan penting untuk dibandingkan dengan data kapal yang disebut dalam dakwaan JPU.
“Manajer keuangan di Pelindo, setelah kita pertanyakan terkait masalah data kapal sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, dari Pelindo saksi mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan,” kata Hepy.
Ia mengatakan, sesuai arahan hakim dalam persidangan, pihak Pelindo diharapkan membawa bukti pembayaran pada sidang berikutnya. Dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah pembayaran yang disebut saksi benar-benar berkaitan dengan kapal dan transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan.
“Mungkin persidangan berikutnya akan ditunjukkan terkait data yang sudah dibayar itu. Begitu juga data yang sudah kita peroleh, apa yang sudah didakwakan ini sebenarnya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Hepy juga menyoroti perlunya pencocokan data antara hasil perhitungan akuntan publik yang digunakan sebagai dasar penghitungan dugaan kerugian negara dan data yang dimiliki KSOP Belawan maupun Pelindo.
“Jadi sidang hari ini menjadi angin segar untuk membuktikan dakwaan klien kami,” kata Hepy.
Bukti Transaksi Jadi Kunci Pembuktian
Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas status pembayaran kapal-kapal yang tercantum dalam dakwaan. Pembuktian tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan data yang muncul berkaitan dengan pembayaran yang belum dilakukan, keterlambatan pencatatan, proses rekonsiliasi, atau persoalan penyetoran PNBP.
Keterangan para saksi Pelindo menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya. Sebaliknya, dugaan kerugian negara yang diuraikan dalam dakwaan juga masih harus diuji melalui proses persidangan.
Dengan demikian, kepastian mengenai status pembayaran dan ada atau tidaknya penyimpangan PNBP harus didasarkan pada bukti yang terverifikasi serta penilaian majelis hakim, bukan hanya pada pernyataan salah satu pihak.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap kesesuaian data transaksi, pencatatan penerimaan, dan penyetoran PNBP dalam perkara dugaan korupsi di Pelabuhan Belawan tersebut.
(Adel)







