

Langkat | GeberNews.com – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang pelaku berinisial FD (42), warga Stabat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 14 unit kendaraan yang diduga telah digelapkan. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi No. LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat oleh M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, pada 20 Februari 2025.

Press release terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Waka Polres Langkat, Kompol Husnil Mubarok Daulay, S.H., S.I.K., M.I.K., serta jajaran kepolisian lainnya, di antaranya Kasat Reskrim, AKP Pandu H. W. Batubara, S.I.K., M.H.; Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, S.T.K., S.I.K., M.H.; dan Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma. Kegiatan ini juga dihadiri oleh awak media cetak dan elektronik pada Jumat (21/2/2025).

Modus Licik: Manfaatkan Kepercayaan Keluarga
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa FD awalnya datang ke sebuah rental mobil di Desa Bagun Sari, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan menyewa 15 unit mobil pribadi milik MA. Pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat. Kepercayaan korban semakin kuat karena adanya hubungan keluarga dengan pelaku, sehingga ia setuju dengan sistem pembayaran bulanan yang dijanjikan akan dilakukan pada 5 Februari 2025.
Namun, ketika jatuh tempo tiba, FD tidak melakukan pembayaran. Kecurigaan semakin meningkat ketika pada 18 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, GPS pada seluruh mobil yang disewa tiba-tiba dinonaktifkan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang untuk diproses secara hukum.
Aksi Cepat Polisi, 14 Mobil Berhasil Diamankan
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, 14 unit mobil yang tersebar di berbagai lokasi berhasil ditemukan dan diamankan di Polres Langkat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
Kasus ini melibatkan sembilan korban yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Kota Medan, di antaranya:
Joni Sugiarto (36), warga Stabat
Sri Susanto (34), warga Stabat
Angga Rizqi (26), warga Stabat
Wisma Ari Kusuma (22), warga Stabat
M. Akbar (23), warga Selesai
Winer (45), warga Medan
M. Saputra (32), warga Medan
Dedi Supriadi (37), warga Medan
Andi (32), warga Binjai
Total kerugian akibat aksi penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Kapolres Imbau Pemilik Rental Lebih Waspada
Kapolres Langkat mengimbau para pemilik usaha rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan dan meningkatkan keamanan. Salah satu langkah pencegahan yang disarankan adalah pemasangan GPS dengan sistem keamanan lebih baik serta verifikasi ketat terhadap identitas penyewa.
“Kami mengimbau para pemilik usaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Pastikan kendaraan dilengkapi dengan GPS yang tidak mudah dinonaktifkan serta kenali dengan baik identitas penyewa sebelum menyepakati transaksi,” tegas Kapolres.
Hingga saat ini, pelaku FD masih dalam pengejaran. Polres Langkat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Dodi Suara Prananta