
Medan | GeberNews.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang mencoreng nama baik institusi dengan melakukan pelanggaran hukum.

Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi laporan terbaru terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan. Setelah sebelumnya seorang anggota kepolisian diduga melakukan penipuan dengan modus meloloskan calon ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP), kini seorang polisi wanita (Polwan) kembali mencoreng citra kepolisian dengan dugaan penggelapan mobil rental.
Modus Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polwan
Seorang warga Medan Marelan, Indah Pratiwi, melaporkan oknum Polwan ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan mobil Toyota Innova BK 1090 ACD. Kejadian bermula pada 11 Februari 2025 ketika korban menyewakan mobilnya kepada Polwan tersebut. Namun, setelah mobil diserahkan, Polwan itu sulit dihubungi, bahkan GPS kendaraan tiba-tiba menghilang dari sistem pemantauan.
Korban yang curiga kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan oknum Polwan tersebut di sebuah hotel di Medan. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada 21 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/589/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolda Sumut: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar
Menanggapi kasus ini, Kapolda Sumut menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sederhana saja, kalau salah ditindak sesuai aturan hukum, kalau benar kita dukung,” tegasnya.
Kapolda juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri. “Kami tidak akan melindungi oknum yang merusak citra kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan,” tambahnya.
Komitmen Kapolda Sumut ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan ragu menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Tim