Tersangka Pemerkosa Dilepas Diam-Diam, Jaksa Tegaskan Berkas Belum Lengkap: Ada Dugaan Intervensi Kuasa Hukum Eks AKBP

0
135

Medan | GeberNews.com — Publik geger. Tersangka pemerkosaan berinisial NNPH yang dilaporkan telah merusak masa depan seorang perempuan, dilepaskan begitu saja oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Medan, padahal berkas perkaranya masih P19 alias belum lengkap. Jaksa pun angkat suara—dan menegaskan, ini bukan prosedur yang benar.

“Perkara masih P19. Itu artinya belum layak dilimpahkan. Kewajiban penyidik untuk melengkapinya, bukan korban atau kuasa hukumnya,” tegas Jaksa Nova Lita, Senin, 30 Juni 2025.

Nova membantah keras adanya anggapan bahwa pihak luar seperti korban atau kuasa hukum dapat dilibatkan dalam pelengkapan berkas. “Ini tanggung jawab penyidik. Titik.”

Yang makin mencurigakan, penangguhan penahanan dilakukan secara tertutup dan tidak diberitahukan ke korban. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih tersangka diketahui diwakili oleh mantan perwira tinggi Polri berpangkat AKBP.

“Kami menduga ada kekuatan yang bermain. Terlalu banyak kejanggalan. Kami tak akan diam, ini menyangkut martabat dan rasa keadilan korban,” tegas Efron Sahnaz, S.H., kuasa hukum korban dan Direktur Law Firm Cendikiawan dan Rekan.

Pihak korban kini telah mengajukan tujuh laporan resmi ke berbagai lembaga, mulai dari Propam, Kejati, Kejari, LPSK, hingga langsung ke Kapolri. Mereka juga meminta LPSK turun tangan secara penuh untuk melindungi korban dari intimidasi dan tekanan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menolak memberikan pernyataan dan melempar tanggung jawab ke Kanit PPA.

Sementara itu, Kanit PPA Iptu Derma Agustina hanya mengakui bahwa status perkara masih P19. Namun, ia bungkam saat ditanya dasar hukum penangguhan penahanan tersangka.

“Kami ingin aparat penegak hukum sadar—ini bukan perkara biasa. Korban pemerkosaan tidak boleh diperlakukan seperti angka statistik. Negara harus hadir, bukan malah diam dan tunduk pada intervensi,” kata Efron dengan nada geram.

Sorotan tajam kini datang dari berbagai kalangan, terutama aktivis perempuan dan lembaga perlindungan korban. Lepasnya tersangka tanpa prosedur hukum yang jelas dianggap sebagai bentuk nyata pembiaran dan pelecehan terhadap upaya keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Jika hukum bisa dibeli, maka tidak ada lagi yang aman di negeri ini, terutama perempuan,” tulis salah satu aktivis perempuan di media sosial.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini