Banda Aceh | GeberNews.com -Tim advokat yang mendampingi Merry mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk segera menerapkan pasal yang tepat dalam penanganan dugaan penyalahgunaan dan pembocoran data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh. Menurut Penasehat Hukum Merry, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.H., M.Kn., penyidik selama ini keliru menerapkan Pasal 65 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDPR), padahal yang semestinya digunakan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

“Penerapan Pasal 65 ayat (1) sangat merugikan klien kami. Delik yang tepat adalah Pasal 65 ayat (2) dan (3),” tegas Dr. Gea, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan (3) merupakan delik formil, sehingga tidak mensyaratkan adanya kerugian materiil melainkan fokus pada perbuatan itu sendiri. Karena itu, menurutnya penyelidik wajib menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi penanganan yang dihimpun memperlihatkan bahwa laporan polisi atas nama Merry tercatat dengan nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun namun belum berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dr. Gea menilai lamanya proses dan kesalahan penentuan pasal menghambat kepastian hukum dan pemenuhan hak korban.
Kemarin, tim hukum Merry, Dr.Ali Yusran Gea menemui langsung penyelidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Pertemuan dihadiri Kanit, Panit, dan penyidik terkait. “Di ruangan tadi telah bersepakat bahwa delik yang diterapkan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3), bukan ayat (1),” kata Dr. Gea. Pernyataan itu menunjukkan adanya titik temu mengenai interpretasi undang‑undang, namun belum menjamin percepatan proses penanganan perkara.
Tim advokat menuntut tindakan lebih serius dari Ditreskrimsus agar masalah ini segera terang benderang. Selain menekankan penerapan pasal yang dianggap tepat, kuasa hukum juga mendesak agar Ditreskrimsus mengambil langkah proaktif terhadap pihak terlapor, termasuk pihak BSI Cabang Meulaboh dan individu yang disebutkan, Sofyan alias Atek.
Dugaan kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang perlindungan data nasabah serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga kerahasiaan informasi. Jika benar Pasal 65 ayat (2) dan (3) yang lebih relevan, langkah penyidik untuk segera menaikkan status perkara akan menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas dan memberi kepastian hukum bagi korban.
(Dodi Rikardo)






