SERGAI | GeberNews.com — Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial PS (36), yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Senin (21/9/2026).


Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang mencurigakan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil mengamankan PS.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,63 gram, plastik klip kosong, pipet skop, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Kepada petugas, PS mengakui barang bukti narkotika dan peralatan tersebut merupakan miliknya. PS juga diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan 2022 di LP Tebing Tinggi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka PS telah diamankan dan merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kasi Humas.
Ia menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Tersangka PS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
(Dodi R. Sembiring)






