SERGAI | GeberNews.com — Polsek Dolok Masihul bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial dan meresahkan para sopir angkutan barang serta pengusaha di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.


Informasi tersebut bermula dari unggahan di grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul oleh akun Pena Menyapa. Dalam unggahan itu dinarasikan adanya keresahan para sopir dan pengusaha terkait dugaan pungutan terhadap kendaraan angkutan barang atau mobil box dengan menyebut nama “Barong”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Waka Polsek Dolok Masihul IPTU L.B. Manullang, S.H., mengamankan seorang pria berinisial M R alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul.
M R kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai keterangan terkait informasi dugaan pungli yang beredar di media sosial.

Dari hasil klarifikasi, M R mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI-K.SPSI karena surat keputusan (SK) kepengurusannya telah kedaluwarsa.
Dalam proses penanganan tersebut, M R kemudian membuat surat pernyataan serta video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia menyatakan tidak akan mengulangi tindakan pemungutan terhadap kendaraan barang maupun mobil box di kawasan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan tersebut berupa satu lembar surat pernyataan dari M R, rekaman video klarifikasi atau pernyataan, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang menjadi sumber informasi awal.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penanganan cepat yang dilakukan Polsek Dolok Masihul terhadap informasi dugaan pungli yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan, jajaran Polres Sergai akan merespons setiap laporan maupun keluhan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan pungli yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kepada pihak-pihak lain, kami peringatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
(Dodi R. Sembiring)






