Wajib Pajak Tak Lapor SPT 2024 Terancam Denda

0
98

Jakarta | GeberNews.com – Wajib Pajak Orang Pribadi diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Wajib Pajak perlu login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu memverifikasi data, memilih e-Filing, dan mengisi SPT berdasarkan status perpajakan masing-masing.

Setelah mengisi formulir dengan data pajak tahun 2024 serta mencantumkan bukti potong pajak, wajib pajak harus menjawab pertanyaan tambahan terkait penghasilan, harta, dan utang. Mereka juga perlu memeriksa status pajak. Jika nihil, proses bisa langsung dilanjutkan, sementara jika terdapat kurang atau lebih bayar, data perlu diperiksa kembali sebelum dikirim.

Setelah semua data benar, SPT dapat dikirim dengan melakukan verifikasi melalui kode yang dikirim ke email atau nomor ponsel. Wajib Pajak kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh sistem.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melapor guna menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Binsar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini