Masyarakat Apresiasi Pelayanan Humanis Satpas SIM Polres Binjai

0
172

Binjai | GeberNews.com — Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Binjai terus menuai apresiasi dari masyarakat atas pelayanan yang dinilai ramah, profesional, dan humanis. Unit layanan di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses administrasi SIM, mulai dari pembuatan baru, perpanjangan, hingga perubahan jenis SIM, dengan tetap mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E., M.Si. menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

“Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik dan humanis, serta seluruh pelayanannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar AKP Syamsul Arifin kepada wartawan, baru-baru ini.

Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum lainnya yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan SIM adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Hal ini menjadi komitmen pihaknya dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Amatan wartawan di unit pelayanan Satpas SIM Polres Binjai pada Senin (3/11) menunjukkan, rangkaian uji persyaratan bagi pemohon SIM dilaksanakan secara berurutan dan transparan, meliputi tahapan tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktik. Sebelum mengikuti ujian utama, setiap pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi terlebih dahulu.

“Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dasar seperti kesehatan mata, tekanan darah, serta kondisi fisik lainnya. Sementara tes psikologi atau psikotes bertujuan menilai kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, penyesuaian diri, kestabilan emosi, serta ketahanan kerja calon pengemudi,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru untuk golongan A, B I, dan B II sebesar Rp120.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp100.000. Sementara biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp80.000 untuk SIM A serta B I/B II. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan secara terpisah.

Sejumlah masyarakat yang ditemui di lokasi menyampaikan kepuasan atas pelayanan yang diberikan. Mereka menilai proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai kini semakin cepat, tertib, dan bebas dari pungutan liar.

“Semua proses berjalan lancar, dari administrasi sampai cetak SIM. Pelayanan sudah baik, petugasnya ramah, dan tidak ada biaya tambahan selain yang sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Dimas, warga Kilometer 12 Binjai.

Kehadiran Satpas SIM Polres Binjai dengan pelayanan yang transparan dan humanis menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tingkat daerah.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini