Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

0
58

GeberNews com | Padang Lawas — Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai cacat prosedur.

Permintaan evaluasi terhadap kinerja Kapolres pun disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

Mardan menyatakan bahwa penahanan terhadap tiga warga atas laporan perusahaan PT Barapala dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya berada di Kecamatan Barumun. Artinya, legalitas perusahaan tersebut patut diragukan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala telah kalah dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu, status perusahaan sebagai pelapor dalam dugaan pencurian sawit dipertanyakan.

“Seharusnya Polres Padanglawas terlebih dahulu memperjelas status kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Barapala sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Menurut Mardan, izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan Pemerintah Tapanuli Selatan pada tahun 2001 dengan Nomor 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Selain itu, izin perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 905/Kpts-II/1999 disebut berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut juga telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap tiga warga berinisial APR (29), warga Kecamatan Barumun Tengah; ASR (20), warga Kecamatan Aeknabara Barumun; dan IS (26), warga Kecamatan Sihapas Barumun, cacat prosedural dan merugikan pihaknya.

“Penetapan tersangka ini harus diuji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Mardan.

Mardan juga menjelaskan bahwa tindakan kliennya mengambil buah sawit dilakukan di lahan yang status kepemilikannya belum jelas, serta didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Jumlah yang diambil hanya sekitar 400 kilogram, dengan nilai berkisar Rp1,2 juta. Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal tersebut belum masuk kategori tindak pidana tertentu, dan hingga kini aturan itu belum dicabut,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang Lawas. Sidang perdana dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn telah digelar pada Senin (13/4/2026), namun ditunda hingga 20 April 2026.

Lebih lanjut, Mardan menyoroti kinerja Polres Padanglawas yang dinilai tidak konsisten dalam menangani perkara.

“Selama ini banyak kasus yang mandek, namun dalam perkara ini penanganannya terkesan cepat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Terkait dugaan keberpihakan dan penerimaan keuntungan oleh oknum, Mardan menegaskan hal tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan Sikap:
Pihaknya meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., serta Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus.

“Kami menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan profesionalitas dan semangat Polri Presisi. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan,” tutup Mardan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Padanglawas terkait tudingan tersebut. Praperadilan diharapkan menjadi ruang uji bagi keabsahan prosedur hukum yang dilakukan aparat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

(Rizky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini