GeberNews.com | Medan — Tokoh masyarakat Guntur Sahputra (GS) kembali diseret dalam pusaran pemberitaan yang dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Sejumlah informasi yang beredar di media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga beberapa media online menyebut GS akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan senilai Rp3 miliar. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Fakta di lapangan, Minggu, 12 April 2026, menunjukkan bahwa persoalan ini bermula dari permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) pada tahun 2024 lalu. Saat itu, FR meminta GS untuk membantu memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare kepada masyarakat di kawasan Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masih pada penelusuran Minggu, 12 April 2026, masyarakat diketahui meminta ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar. Karena keterbatasan dana, FR kemudian memohon bantuan kepada GS untuk menalangi pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan lisan akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.
Alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, GS justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Tuduhan ini dinilai tidak berdasar, mengingat tindakan GS dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan untuk keuntungan pribadi.
GS juga mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat membantu membayarkan upah pekerja proyek parit yang hingga kini diduga belum diselesaikan oleh FR.
“Ada proyek pembuatan parit, sampai sekarang upah borongan belum dibayar. Karena kasihan, apalagi menjelang Lebaran, saya duluan yang membayarkan kepada para pekerja. Semua karena rasa kemanusiaan,” ungkap GS melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, GS menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka adalah bentuk pemelintiran fakta yang serius.
“Benar, saya ada panggilan ke Polrestabes Medan hari Senin, 13 April 2026. Tapi itu untuk mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperjelas bahwa pemberitaan yang beredar tidak melalui proses verifikasi yang benar. Diduga kuat, oknum wartawan yang mempublikasikan informasi tersebut telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik dengan menyebarkan informasi sepihak tanpa konfirmasi.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menilai pemberitaan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi sebagai upaya pembunuhan karakter.
“Pemberitaan ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan tertentu untuk menjatuhkan citra klien kami,” tegasnya.
Ia juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan media yang mencederai kepercayaan publik terhadap pers.
Desak Media Taati Etika, Hentikan Penyebaran Hoaks
Pihak GS secara tegas menyampaikan tuntutan kepada seluruh insan pers dan media:
Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menghentikan penyebaran informasi bohong atau fitnah tanpa dasar hukum yang jelas.
Guntur Sahputra dikenal sebagai sosok yang aktif membantu masyarakat. Upaya untuk merusak reputasinya melalui pemberitaan yang tidak benar diyakini tidak akan bertahan lama.
Pihak GS juga menegaskan siap mengambil langkah hukum tegas apabila fitnah dan pemberitaan menyesatkan ini terus berlanjut.
“Kebenaran tidak bisa ditutupi. Kami siap melawan dengan jalur hukum,” tutup pernyataan tersebut.
Tim







