

Medan | GeberNews.com – Kekecewaan publik terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan memuncak, seiring dugaan monopoli pengelolaan parkir oleh salah satu vendor, PT LGE, dan pelanggaran hak pekerja jukir yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Habib, Ketua LSM Kebenaran dan Keadilan, menegaskan bahwa ribuan jukir di Kota Medan menghadapi nasib tidak jelas akibat kebijakan parkir berlangganan yang tidak transparan.
Kebijakan perparkiran dari sistem konvensional menuju E-Parking dan berlangganan yang seharusnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas pelayanan, hingga kini belum membuahkan hasil. Janji memberikan gaji tetap Rp2,5 juta per bulan bagi jukir pun masih belum terealisasi, menambah kekecewaan warga dan pekerja.
“Proses pemilihan vendor tidak transparan dan terkesan ada pengaruh kuat dari orang dalam. Salah satu vendor, PT LGE, bahkan diduga memonopoli hingga 21 titik parkir,” ujar Habib, Selasa (11/11/2025). Selain itu, jukir yang tercatat di PT LGE tidak dilindungi BPJS, sehingga merugikan pekerja yang seharusnya mendapat hak dasar ketenagakerjaan.
Habib menegaskan bahwa PT LGE tergolong wan prestasi dan meminta agar Kadishub Medan tidak lagi menganakemaskan vendor tersebut. “Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan, kontrak PT LGE harus diputus,” tegasnya.
LSM ini juga mendesak Dishub Kota Medan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, untuk membahas nasib jukir sebagai pekerja yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Habib meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaudit Dishub Kota Medan terkait kinerja vendor yang dinilai wan prestasi dalam mencapai target PAD. “PT LGE wan prestasi, kita minta BPK RI audit. Kami juga akan menggelar aksi demo untuk memperjuangkan hak jukir,” pungkas Habib.
🟥 Adel | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








