Alsintan Kembali, Kasus Berjalan GRPK Kawal Pengusutan Alsintan

0
26

Lubuk Pakam I GeberNews.comKejaksaan Negeri Deli Serdang terus mendalami dua laporan pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), yakni dugaan rangkap jabatan aparatur desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, serta dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang menyeret nama mantan pejabat di lingkungan ketahanan pangan Provinsi Sumatera Utara.

Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut terungkap saat tim GRPK melakukan silaturahim dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). Pertemuan berlangsung di lingkungan Kejari Deli Serdang dan diterima langsung jajaran Intelijen yang dipimpin Kasubsi II Intelijen.

dalam pertemuan tersebut, pihak intelijen menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan rangkap jabatan aparatur Desa Sena masih berada dalam tahap penelitian dan pengembangan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan alsintan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengonfirmasi bahwa aset pertanian yang sebelumnya digunakan oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara telah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen. Alsintan tersebut disebut telah berada di luar penguasaan kelompok tani selama hampir dua tahun.

meski aset tersebut telah dikembalikan, Kejaksaan menegaskan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Pengembalian barang negara bukan serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang terjadi selama masa penggunaan maupun penguasaan aset tersebut.

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa penelitian masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Langkah lanjutan yang sedang dipertimbangkan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemrintahan Pertanian RI guna melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan aset pemerintah tersebut.

Ketua GRPK, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kedua laporan hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Abdul Hadi juga menyatakan kesiapan GRPK untuk memberikan keterangan maupun menyerahkan berbagai alat bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman perkara.

Selain itu, GRPK meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap Kepala Desa dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di wilayah Batang Kuis. Keduanya dinilai memiliki peran pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah sehingga perlu dimintai penjelasan terkait fungsi pengawasan yang dijalankan selama ini.

di sisi lain, Pengurus GRPK, Hoko Judho Putra SE MA, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan kewenangan.

dengan masih berlangsungnya proses pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perhatian kini tertuju pada hasil pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan munculnya pihak-pihak baru yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset pertanian dan dugaan rangkap jabatan aparatur desa tersebut (Abdul Hadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini