Dinas PMD Madina Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

0
9

Panyabungan | GeberNews.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan komitmennya dalam menerapkan aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Fariadi, mengatakan pihaknya secara konsisten telah menyosialisasikan dan mengingatkan seluruh perangkat desa di 377 desa se-Kabupaten Mandailing Natal agar tidak merangkap jabatan yang bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut disampaikan Irsal kepada wartawan, Rabu (3/6/2026), saat menanggapi sorotan publik terkait dugaan sejumlah perangkat desa yang masih menjalankan jabatan ganda.

Menurutnya, Dinas PMD tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk serta merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan bagi kepala desa, sekretaris desa, maupun perangkat desa lainnya yang terbukti melanggar aturan.

“Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, hal itu sudah dilarang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah tentang perangkat desa. Perangkat desa yang bersangkutan harus memilih salah satu, apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjalankan pekerjaan lainnya, seperti guru,” tegas Irsal.

Ia mengimbau seluruh perangkat desa agar mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Aturan dan prinsipnya sudah jelas. Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Irsal menjelaskan, kebijakan larangan rangkap jabatan tersebut berlaku secara nasional dan bertujuan agar aparatur desa dapat lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya, meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih baik, tertib, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa Malintang, Adil Halomoan, yang belakangan menjadi perhatian publik, Irsal menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat desa tanpa terkecuali.

“Status Sekdes yang dianggap memiliki jabatan ganda sudah kami tindak lanjuti. Kami memberikan batas waktu untuk memilih, apakah tetap menjadi Sekdes atau melanjutkan profesinya sebagai guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Yang bersangkutan memilih tetap menjadi guru. Tidak mungkin seseorang bekerja di dua tempat sekaligus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irsal menuturkan bahwa perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap), sehingga apabila menerima penghasilan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah dapat menimbulkan tumpang tindih penerimaan.

“Penyelenggara pemerintahan, termasuk perangkat desa, tidak diperbolehkan menerima anggaran yang sama dari sumber keuangan negara secara bersamaan. Karena itu perangkat desa tidak boleh memiliki jabatan ganda,” katanya.

Khusus terkait dugaan penerimaan ganda berupa siltap dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji atau tunjangan sertifikasi sebagai guru, Irsal menyebut persoalan tersebut akan menjadi kewenangan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi atau kelebihan pembayaran, tentu akan ditelusuri oleh Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Dinas PMD, lanjut Irsal, akan terus mengintensifkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan, guna menyinkronkan data perangkat desa yang diduga juga berstatus ASN, PPPK, maupun tenaga pendidik.

Selain itu, pihaknya telah meminta para camat dan kepala desa untuk melakukan verifikasi serta melaporkan apabila terdapat perangkat desa yang terindikasi merangkap jabatan.

“Kepala desa memiliki tugas untuk memverifikasi dan melaporkan melalui camat apabila ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Bahkan sudah ada beberapa yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap mantan Camat Batahan tersebut.

Di akhir keterangannya, Irsal mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Apabila ada laporan dari masyarakat atau rekan-rekan media yang memiliki data dan bukti autentik terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, silakan disampaikan kepada Dinas PMD. Kami akan melakukan pengecekan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(Magrifatulloh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini