

Medan | GeberNews.com – PAD Kota Medan Terkuras, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Mangaan I Medan Deli Bebas Dibangun Tanpa Penindakan, meski jelas tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satu unit bangunan di Jalan Mangaan I, Lingkungan VIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tetap berdiri dan terus dibangun tanpa kejelasan legalitas, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparatur terkait.
Hasil pantauan wartawan di lapangan, Selasa (16/12/2025), menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan. Para pekerja tampak bebas melakukan pengerjaan fisik bangunan, seolah tidak tersentuh pengawasan maupun tindakan dari instansi penegak Peraturan Daerah.
Di lapangan beredar informasi bahwa bangunan tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai sekolah. Namun ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pemilik bangunan terkait perizinan dan peruntukan gedung, tidak satu pun jawaban diberikan. Sikap tertutup pemilik bangunan justru menambah kecurigaan publik terhadap keabsahan pembangunan tersebut.
Ironisnya, Camat Medan Deli, Indra Utama Hutagalung, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. Absennya penjelasan dari pimpinan wilayah semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran, terhadap pembangunan gedung tanpa izin di Kecamatan Medan Deli.
Perlu ditegaskan, pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan. Sanksi yang diatur tidak main-main, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga penghentian pembangunan atau pemanfaatan bangunan, pembekuan dan pencabutan izin, perintah pembongkaran paksa, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, serta ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Aktivis hukum Universitas Battuta, Bayu Pratama, menilai pembangunan tanpa PBG bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang dibiarkan terus berulang.
“Bangunan tanpa PBG jelas merugikan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya penegakan Perda. Wali Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak Perda harus bertindak tegas, bukan membiarkan pelanggaran ini berlangsung tanpa sanksi,” tegas Bayu.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan bangunan ilegal. Jika pelanggaran terang-terangan seperti ini terus dibiarkan, maka kebocoran PAD akan semakin parah dan keadilan bagi warga yang patuh aturan hanya akan menjadi slogan belaka.
(Tim)








