Pemerhati Polri Asal Sumut Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Sejalan dengan Putusan MK

0
84

Medan | GeberNews.com – Pemerhati Polri asal Sumatera Utara menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, menyikapi munculnya berbagai pendapat yang dinilai keliru dan menyesatkan publik.

Menurut Ketua Umum Polri Watch tersebut, sebelum menyimpulkan adanya pertentangan antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan Putusan MK, semestinya pihak-pihak yang mengkritik membaca secara utuh dan cermat isi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, kesimpulan yang dibangun tanpa memahami substansi amar putusan justru berpotensi memelintir fakta hukum.

Mantan Direktur LBH Medan itu menjelaskan, Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas dapat dibaca pada halaman 183. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk memperjelas amar putusan tersebut, Ikhwaluddin merujuk halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa objek pengujian hanya menyasar frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bukan keseluruhan norma yang ada dalam pasal tersebut.

Advokat yang kerap bersidang di Mahkamah Konstitusi ini menekankan bahwa amar penting putusan MK hanya menggugurkan frasa dimaksud, bukan meniadakan seluruh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri.

“Jadi, jika dimaknai secara utuh, Putusan MK justru menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian,” ujar Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen Sumatera Utara.

Ia kemudian menyinggung Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 lembaga negara yang dapat diisi oleh personel aktif Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut secara faktual dan fungsional memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Terutama BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK, jelas memiliki irisan langsung dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, keamanan negara, dan pemberantasan kejahatan,” tegasnya.

Ikhwaluddin meyakini terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui kajian hukum yang matang dan mendalam dengan melibatkan para pakar. Ia juga mengingatkan bahwa di internal Polri sendiri terdapat banyak perwira yang bergelar doktor hingga profesor, sehingga mustahil sebuah peraturan strategis diterbitkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Sebagai bukti kepatuhan Polri terhadap Putusan MK, Ikhwaluddin menyinggung pengunduran diri Komisaris Jenderal M. Iqbal dari jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI, karena jabatan tersebut dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Hal itu, menurutnya, menunjukkan konsistensi dan ketaatan Polri terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dari fakta itu saja sudah jelas, Polri tidak menabrak putusan MK. Justru Perpol Nomor 10 Tahun 2025 lahir sebagai bentuk penyesuaian dan kepatuhan terhadap konstitusi,” pungkas Dr. Ikhwaluddin Simatupang.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini