

Medan | GeberNews.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,9 persen dinilai menjadi momentum positif bagi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam amanat yang dibacakan Irwasda Poldasu Kombes Pol Nanang Masbudhi, pada kegiatan silaturahmi Kapolda Sumut bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumut, Jumat, 19 Desember 2025.
Silaturahmi tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pasca penetapan UMP Sumut, sekaligus menjelang penetapan upah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.
“Kenaikan UMP Sumut sebesar 7,9 persen ini menjadi momentum yang baik untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Situasi yang aman dan tertib harus terus dijaga agar roda perekonomian tetap berputar dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Kombes Pol Nanang Masbudhi membacakan amanat Kapolda.
Ia menyampaikan, kenaikan UMP tersebut menjadi harapan baru bagi para pekerja dan buruh. Namun demikian, apabila masih terdapat penolakan atau ketidakpuasan, diharapkan setiap rencana aksi dapat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar, Dirintelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu, serta perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumut.
Kadisnaker Sumut Ir Yuliani Siregar menjelaskan bahwa dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Sumut kini berada di kisaran Rp3,2 juta. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pihaknya masih menunggu penetapan dari masing-masing daerah dengan mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.
“Proses penetapan UMP kemarin berjalan kondusif. Harapannya setelah ditetapkan pun kondisi tetap aman dan kondusif, mengingat selama ini kemitraan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha telah terjalin dengan baik,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan UMP yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Kita patut bersyukur karena penetapan UMP ini menghasilkan win-win solution. Dengan kondisi Sumut yang juga masih terdampak bencana, menjaga kamtibmas yang kondusif adalah kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menilai kenaikan UMP 7,9 persen sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak di Sumut yang berada di kisaran Rp3,5 juta. Ia berharap sinergi antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo terus terjaga.
Hal senada disampaikan Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu. Ia berharap hasil pertemuan tersebut semakin memperkuat kerja sama seluruh pihak dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas Sumatera Utara.
“Penetapan UMP Sumut 2026 berjalan dengan baik. Kerja sama yang sudah terjalin selama ini harus terus dijaga demi Sumut yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(Tim)








